ADVERTISEMENT

Viral di media Sosial, Surat Edaran Kontroversial di Rajeg Dibatalkan

Kamis, 7 Desember 2017 19:13 WIB

Share
Viral di media Sosial, Surat Edaran Kontroversial di Rajeg Dibatalkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota) - Viral di media sosial. Surat edaran yang dikeluarkan Rukun Warga (RW) 06 di sebuah perumahan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibatalkan. Surat kontroversial tentang pengaturan kegiatan warga nonmuslim di pemukiman tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengumpulkan perangkat desa yang terlibat dalam perencanaan surat edaran tersebut. "Saat rapat kordinasi itu saya menyampaikan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghakimi. Namun, untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai daerah kita mendapat label negatif jika isu surat itu dibiarkan," kata Sabilul Alif di Kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2017). Rapat koordinasi dan pertemuan itu dihadiri Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg. Kepada wartawan, Sabilul mengklarifikasi mengenai kebenaran surat kontroversial tersebut. Sebab, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat. "Alhamdulillah, pertemuan dan rapat koordinasi berlangsung aman dan lancar dan menghasilkan kesepakatan dan komitmen," ujar Sabilul. Dalam rapat koordinasi disepakati sejumlah poin, yakni: 1. Bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim yang ditandatangani/disetujui oleh Ketua Rt. 01, Rt. 02, Rt. 03, Rt. 04, Rt. 05, Rt. 06 dan diketahui oleh Ketua Rw. 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku. 2. ‎Kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada. 3. ‎Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan unsur Muspika. 4. ‎Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. 5. ‎Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang. 6. ‎Kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.(imam/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT