TANGERANG (Pos Kota) - Viral di media sosial. Surat edaran yang dikeluarkan Rukun Warga (RW) 06 di sebuah perumahan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibatalkan. Surat kontroversial tentang pengaturan kegiatan warga nonmuslim di pemukiman tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengumpulkan perangkat desa yang terlibat dalam perencanaan surat edaran tersebut. "Saat rapat kordinasi itu saya menyampaikan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghakimi. Namun, untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai daerah kita mendapat label negatif jika isu surat itu dibiarkan," kata Sabilul Alif di Kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2017). Rapat koordinasi dan pertemuan itu dihadiri Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg. Kepada wartawan, Sabilul mengklarifikasi mengenai kebenaran surat kontroversial tersebut. Sebab, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat. "Alhamdulillah, pertemuan dan rapat koordinasi berlangsung aman dan lancar dan menghasilkan kesepakatan dan komitmen," ujar Sabilul. Dalam rapat koordinasi disepakati sejumlah poin, yakni: 1. Bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim yang ditandatangani/disetujui oleh Ketua Rt. 01, Rt. 02, Rt. 03, Rt. 04, Rt. 05, Rt. 06 dan diketahui oleh Ketua Rw. 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada. 3. Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan unsur Muspika. 4. Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. 5. Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang. 6. Kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.(imam/yp)

Viral di media Sosial, Surat Edaran Kontroversial di Rajeg Dibatalkan
Kamis 07 Des 2017, 19:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Viral! Video Warga Desa Simpang Tiga di Pandeglang Tandu Pasien Pakai Sarung Menuju Puskesmas
Jumat 22 Jul 2022, 10:40 WIB

Viral, Siswanya Terlibat Tawuran di Cikunir Bekasi, Polisi Datangi Sekolah
Rabu 12 Okt 2022, 15:17 WIB

Pengunjung MOI Kelapa Gading Panik, Motor Pekerja Terbakar di Bassement
Rabu 30 Nov 2022, 20:24 WIB

Buka AMS Ke-18, Wapres Akui Media Sosial Menjadikan Perubahan dalam Konsumsi Berita
Selasa 23 Mei 2023, 11:23 WIB

Viral Sarjana Teknik Mesin UI Dikalahkan Lulusan STM Saat Lamar Kerja di PT PAL, Begini Tanggapan Perusahaan
Selasa 30 Mei 2023, 17:04 WIB

Pilu! Anak Sulung Jadi Imam Sholat Jenazah Orangtua dan 4 Adiknya Viral di Media Sosial
Selasa 05 Sep 2023, 17:36 WIB

News Update

Mau Dapat Rp200 Ribu Gratis? Ini Cara Mudah Klaim Saldo DANA Hanya dengan Share Link
11 Mei 2025, 16:31 WIB

Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Sebentar Lagi Dicairkan ke KKS? Begini Penjelasannya
11 Mei 2025, 16:31 WIB

Mengapa Kota Tua Selalu Dipadati Wisatawan? Ini Alasannya
11 Mei 2025, 16:30 WIB

OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya
11 Mei 2025, 16:29 WIB

Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah
11 Mei 2025, 16:15 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp230.000 dengan Mudah Terkirim ke Dompet Elektronik, Coba 3 Cara Ini
11 Mei 2025, 16:12 WIB

Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!
11 Mei 2025, 16:11 WIB

Link Twibbon Hari Raya Waisak 2025 Untuk 12 Mei Lengkap dengan Cara Pakainya
11 Mei 2025, 16:05 WIB

Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera
11 Mei 2025, 16:03 WIB

Buka 35 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 11 Mei 2025, Dapatkan Item Free Fire Gratis!
11 Mei 2025, 16:02 WIB

Cuan Gampang! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Hari Ini, Begini Caranya
11 Mei 2025, 16:01 WIB

Investasi Emas Digital Bisa Beli Emas di Lakuemas Mulai Rp50.000, Begini Caranya
11 Mei 2025, 15:58 WIB

Akun FF Sultan Gratis 11 Mei 2025: Nikmati Fitur Premium Tanpa Harus Top Up
11 Mei 2025, 15:51 WIB

Ajukan KUR BRI Rp25 Juta Bebas Agunan, Alternatif Aman Modal Usaha Tanpa Pinjol
11 Mei 2025, 15:50 WIB
.jpg)
Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan ke KKS Milik KPM dengan NIK e-KTP yang Terdaftar
11 Mei 2025, 15:49 WIB

Tanpa Harus Repot Lagi, Begini Cara Beli Token Listrik PLN Lewat Livin by Mandiri
11 Mei 2025, 15:48 WIB

Jangan Lewatkan, 10 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, Ada Pemain OVR 88+ Gratis!
11 Mei 2025, 15:46 WIB

Shopee Hapus Utang Nasabah SPayLater dan SPinjam? Ini Penjelasanya
11 Mei 2025, 15:43 WIB
