BOGOR (Pos Kota) – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor mengamankan Vespa modifikasi Senin (4/12/2017). Bersama Vespa yang tak layak jalan ini, petugas mengamankan tiga pengendaranya. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan, motor berpenumpang tiga orang yang tak layak jalan ini, awalnya diberhentikan petugas. Namun pengemudinya kabur. Petugas lalu melakukan pengejaran. Merasa dikejar petugas, pengemudinya menyerah dan berhenti tepat di depan kantor polisi. Dari pemeriksaan diketahui, pengemudinya tidak memiliki SIM. Motor juga tidak dilengkapi surat resmi berupa STNK. "Vespa modifikasi ini hanya rangka. Lampu juga tidak ada. Kalau malam, mereka pakai senter. Tidak ada lampu sen. Kalau berhenti, pengemudinya pakai kaki, karena motor tidak ada rem,"kata AKP Hasby. Motor tak layak jalan ini diburu petugas, saat melintas di sekitaran jalan Pemda Cibinong, Kabupaten Bogor. AKP Hasby menuturkan, bagi setiap warga masyarakat khususnya di wilayaj Polres Bogor yang menggunakan kendaraan tak layak jalan atau dimodifikasi seperti milik motor tiga pemuda tersebut, pihaknya tak akan segan-segan untuk menindaknya sesuai ketentuam yang berlaku. “Bagi masyarakat yang mengunakan kendaraan tidak layak, akan dikenakam pasal 285 tentang kendaraan tak laik jalan dan ranmor atau tidak sesuai dengan ketentuan maupn aspeknya,” kata AKP Hasby. Ia menambahkan, Vespa modifikasi ini, sangat membahayakan banyak orang. "Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, tentu akan membahayakan bagi diri pemilik kendaraan itu sendiri,"ujarnya. Atas pelanggaran ini, AKP Hasby menegaskan, akan ada tindakan. Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor, agar kendaraan yang dimiliki, jangan sekali-kali merubah bentuk aslinya dari pabrik. "Memodifikasi kendaraan yang tak sesuai dengan persyaratan, saat berkendarai di jalan umum, tentunya akan ada sanksi. Karena motor tak layak, bisa menyebabkan kecelakaan fatal pada penggunanya maupun orang lain,"paparnya. Vespa yang ditumpangi tiga pemuda ini, sangat tidak memenuhi standarisasi prosedur kendaraan. "Bahkan kita lihat kendaraan ini sangat melanggar aturan, lantaran ketiga pemuda yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak memiliki SIM, STNK maupun ketentuan yang sah dalam berkendara,” tandas AKP Hasby. (yopi)

Vespa Modifikasi dan Tiga Pengendaranya Diamankan Polisi
Senin 04 Des 2017, 16:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Optimalkan Koneksi Internet di HP Android
12 Mar 2025, 13:13 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Skin dan Diamond Gratis
12 Mar 2025, 13:11 WIB

6 Game Penghasil Saldo DANA 2025: Cuan Tanpa Modal, Langsung Cair ke Dompet Digital!
12 Mar 2025, 13:03 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening KKS Penerima, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Cara Blokir Akun TikTok Secara Permanen Tanpa Diketahui Pemiliknya
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerinta, KPM Wajib Tahu!
12 Mar 2025, 12:49 WIB

Jadwal dan Link Live Streaming Atletico Madrid vs Real Madrid, Final Kepagian Dua Tim Ibu Kota Spanyol
12 Mar 2025, 12:48 WIB

Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya
12 Mar 2025, 12:44 WIB

Imbas Dugaan Rumor Kencan dengan Mendiang Kim Sae Ron, Netizen Korea Ancam Boikot Iklan Kim Soo Hyun
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Tips Makeup Flawless Look yang Viral di TikTok, Tampilan Baru di Hari Raya
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Lupa Kata Sandi Apple ID? Ini Cara Mudah Melihat dan Mengubahnya di iPhone
12 Mar 2025, 12:40 WIB

Begini Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp, Gampang Banget!
12 Mar 2025, 12:40 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Bakal Cair Rp600.000, Begini Cara Cek Status Penerima!
12 Mar 2025, 12:35 WIB

Isi Pesan Kim Sae Ron untuk Kim Soo Hyun Beredar, Ada Kalimat 'Tolong Selamatkan Aku'
12 Mar 2025, 12:24 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2025, Cek Update Terbarunya!
12 Mar 2025, 12:23 WIB
