Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Berlangsung Singkat

Senin, 4 Desember 2017 16:20 WIB

Share
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Berlangsung Singkat
JAKARTA (Pos Kota) -  Sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/12) berlangsung singkat. Pasalnya, pengadu, Bertholomeus George Da Silva, tidak hadir dan  mengajukan surat pencabutan pengaduan. "Surat pencabutan Pengadu baru kami terima hari ini," kata ketua majelis Harjono  saat memimpin sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.
Bertholomeus George Da Silva selaku Pengadu telah dipanggil oleh DKPP tertanggal 30 November 2017 dengan nomor surat panggilan sidang 2116/DKPP/SJ/PP.00/XI/2017. Dia diminta hadir dalam sidang pada Senin (4/12/2017), namun tidak hadir dan mengajukan surat pencabutan.
"Setelah melakukan perembukan dengan keluarga, dan demi kepentingan yang lebih besar, pihak Pengadu mencabut laporan/pengaduan," kata Bertholomeus George Da Silva dalam surat tertanggal 1 Desember 2017 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Harjono. Teradu yang juga ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya berharap agar perkara yang diadukan Bertholomeus George Da Silva terhadapnya selesai. "Dengan adanya pencabutan pengaduan ini, kami sebagai Teradu berharap selesai," kata Abhan saat dimintai tanggapan oleh majelis terkait surat Pengadu. Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis, Prof Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salamm. Selain Abhan, hadir juga Teradu lain: Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI. DKPP juga menghadirkan Sufyanto, ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2012-2017 sebagai pihak terkait. Sufyanto hadir di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan komunikasi melalui video conference. Untuk diketahui, Bertholomeus George Da Silva dalam dalil pengaduannya ke DKPP menyatakan, para Teradu tidak menanggapi laporan Pengadu terkait kebocoran soal tes tertulis seleksi Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  (rizal/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar