JAKARTA (Pos Kota) - MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta zakat juga harus diberikan kepada PSK (Pekerja Seks Komersil), baik untuk mereka yang masih aktif atau yang sudah berhenti dari pekerjaan tersebut. Demikian disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI KH M Hamdan Rasyid, MA dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fikih Zakat Kontekstual di Jakarta, Rabu (29/11) malam. Acara itu, dihadiri Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Bambang Sudibyo, dan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam. Hamdan mengatakan para pelacur tersebut adalah orang-orang yang katagori lemah, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan zakat untuk pemberdayaan mereka, tidak hanya dari BAZNAS tapi juga dari lembaga zakat lainnya. "Sebab siapa tahu mereka yang masih aktif menjalankan pekerjaan pelacur, tapi setelah mendapatkan zakat mereka akan kembali ke jalan yang benar, atau berhenti melakukan praktik pelacuran, " terang Hamdan. Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, zakat adalah kewajiban yang dikenakan terhadap harta benda. Dari satu segi, zakat adalah ibadah dan dari segi lain merupakan kewajiban sosial. Bambang menjelaskan, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat terbesar. Berdasarkan data penelitian dari BAZNAS pada 2016 potensi zakat mencapai Rp286 triliun. Setiap tahun pengumpulan zakat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, zakat yang diperoleh sekitar Rp217 trilun dan terus mengalami peningkatan di 2016 yang menyentuh angka Rp 286 triliun. Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, bila kita lihat pandangan Islam mengenai ibadah dan masalah sosial, kita katakan bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena itu dinamakan zakat. Dan zakat berarti pensucian dan peningkatan. Ia adalah pensucian terhadap hati nurani dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan,” ucap Bambang. (johara/sir)
MUI Menilai Pelacur Berhak Dapat Zakat
Kamis 30 Nov 2017, 08:18 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Dana Zakat di Kabupaten Inhil, Riau Naik Empat Kali Lipat Berkat Kampung Zakat
Kamis 08 Des 2022, 16:00 WIB
News Update
Update Harga Pangan Pasar Senen Jakarta, Harga Ayam Naik Rp15 Ribu, Telur Hanya Naik Rp1.000
Senin 22 Des 2025, 15:19 WIB
JAKARTA RAYA
Kades di Bogor Klarifikasi Tuduhan Praktik Ilegal yang Dilayangkan Wartawan Bodong
22 Des 2025, 15:18 WIB
JAKARTA RAYA
Dijadikan Tempat Pengoplosan Elpiji, Kontrakan di Bogor Digerebek
22 Des 2025, 14:59 WIB
HIBURAN
Roti O Resmi Minta Maaf Usai Viral Video Penolakan Pembayaran Uang Tunai dari Lansia: Umumkan Evaluasi Internal
22 Des 2025, 14:59 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Bawang Stabil, Cabai di Pasar Senen Tembus Rp70 Ribu Jelang Nataru
22 Des 2025, 14:57 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Pesawat Tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Sebut Hanya Kendala Teknis
22 Des 2025, 14:51 WIB
EKONOMI
Gaji PNS 2026 Dikabarkan Naik 8 Persen? Ini Perkiraan Nominal yang Akan Diterima ASN
22 Des 2025, 14:49 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming PSBS Biak vs Bali United di BRI Super League, Kick-Off 15.30 WIB
22 Des 2025, 14:45 WIB
OTOMOTIF
AHASS Jakarta-Tangerang Hadirkan Promo Servis Akhir Tahun, Potongan Jasa hingga 25 Persen
22 Des 2025, 14:37 WIB
JAKARTA RAYA
Momen Libur Nataru, Wisata Kebun Melon di Lebak Banten Diserbu Pengunjung
22 Des 2025, 14:33 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Desember 2025: Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Harga Jual dan Buyback Ikut Menguat
22 Des 2025, 14:14 WIB
Daerah
Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan PO Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
22 Des 2025, 14:09 WIB
JAKARTA RAYA
Jumlah Penumpang di Terminal Bus Kalideres Bertambah jelang Nataru
22 Des 2025, 13:52 WIB
JAKARTA RAYA
UMK Bekasi Berpotensi Naik, Wali Kota Pastikan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat
22 Des 2025, 13:50 WIB
Nasional
Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 Mulai Kapan? Catat Tanggal Resmi dari Pemerintah
22 Des 2025, 13:49 WIB
HIBURAN
Apa Alasan Pengacara Inara Rusli Mundur? Ternyata Hal Ini Penyebab Utamanya
22 Des 2025, 13:39 WIB
JAKARTA RAYA
Viral, Terduga Pelaku Pencurian dan Tabrak Lari Dikejar Pemotor hingga Tol Bitung-Cikupa
22 Des 2025, 13:28 WIB
JAKARTA RAYA
Libur Nataru, Calon Penumpang Mulai Padati Terminal Bus Kalideres
22 Des 2025, 13:03 WIB