MUI Menilai Pelacur Berhak Dapat Zakat

Kamis 30 Nov 2017, 08:18 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta zakat juga harus diberikan kepada PSK (Pekerja Seks Komersil), baik untuk mereka yang masih aktif atau yang sudah berhenti dari pekerjaan tersebut. Demikian disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI KH M Hamdan Rasyid, MA dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fikih Zakat Kontekstual di Jakarta, Rabu (29/11) malam. Acara itu, dihadiri Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Bambang Sudibyo, dan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam. Hamdan mengatakan para pelacur tersebut adalah orang-orang yang katagori lemah, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan zakat untuk pemberdayaan mereka, tidak hanya dari BAZNAS tapi juga dari lembaga zakat lainnya. "Sebab siapa tahu mereka yang masih aktif menjalankan pekerjaan pelacur, tapi setelah mendapatkan zakat mereka akan kembali ke jalan yang benar, atau berhenti melakukan praktik pelacuran, " terang Hamdan. Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, zakat adalah kewajiban yang dikenakan terhadap harta benda. Dari satu segi, zakat adalah ibadah dan dari segi lain merupakan kewajiban sosial. Bambang menjelaskan, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat terbesar. Berdasarkan data penelitian dari BAZNAS pada 2016 potensi zakat mencapai Rp286 triliun. Setiap tahun pengumpulan zakat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, zakat yang diperoleh sekitar Rp217 trilun dan terus mengalami peningkatan di 2016 yang menyentuh angka Rp 286 triliun. Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, bila kita lihat pandangan Islam mengenai ibadah dan masalah sosial, kita katakan bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena itu dinamakan zakat. Dan zakat berarti pensucian dan peningkatan. Ia adalah pensucian terhadap hati nurani dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan,” ucap Bambang. (johara/sir)


Berita Terkait


News Update