Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kafe di Tangsel Ini Disegel

Selasa, 28 November 2017 08:49 WIB

Share
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kafe di Tangsel Ini Disegel
TANGSEL (Pos Kota) – Tim Gabungan Satpol PP dan Kepolisian Kota tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan satu tempat hiburan malam kafe Ciputri di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren,  karena diduga dijadikan tempat prostitusi dan tidak dilengkapi izin. “Kami terpaksa menyegel tempat hiburan malam tersebut setelah sebelumnya Pemkot Tangsel memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali,  terlebih tidak memiliki surat tanda daftar usaha perizinan, dan dikeluhkan masyarakat sekitar,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto, Selasa (28/11). Selain menyegel dan menutup tempat hiburan malam karena tidak memiliki tanda daftar usaha perizinan (TDUP), tambah dia, pihaknya juga  mengamankan tiga pemandu karoke serta puluhan minuman keras berbagai merk dari lokasi tersbeut. Ketiga wanita pemandu karoke kemudian didata dan diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi pekerjaannya. Kegiatan penertiban maupun razia itu berkaitan dengan informasi sejumlah warga sekitar adanya aktivitas tempat hiburan malam yang buka usaha, dan diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung. Bahkan, tempat usaha itu sudah tiga kali mendapatkan surat teguran dan peringatan agar tutup tapi pengelola tidak mengindahkan. Sementara itu, SM, 22, satu dari tiga wanita pekerja yang terjaring, mengatakan dirinay baru bekerja selama dua minggu dengan bayaran Rp 6.000/botol minuman. “Saya baru pindah dari Cisoka Tangerang dan sehari saya dapat menjual sekitar 10 botol minuman,” katanya yang mengaku ingin pulang saja ke kampung halman di Lebak, Banten. (anton/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar