Beredar Video Jakmania dan Viking Berkelahi di Cileungsi Bikin Repot Polres Bogor

Selasa 28 Nov 2017, 20:03 WIB

BOGOR (Pos Kota) - Video perkelahian yang di unggah di instagram, langsung viral. Vidio itu soal perkelahian suporter Persija Jakarta melawan suporter Persib Bandung. Namun baik Viking sebutan untuk suporter Persib dan Jakmania untuk fans Persija langsung dibantah kedua kubu. Dan Polres Bogor langsung sigap. Hal ini, guna menghindari, terjadinya kegaduhan. Kedua pendukung suporter dipanggil polisi. Di hadapan wartawan, kedua perwakilan suporter membantah kejadian tersebut Dalam video yang diunggah akun Instagram @indonesianfootball_fans pada Minggu 26 November 2017 itu, menyebutkan keterangan 'duel antara dua suporter ini terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selain itu, tertulis juga 'keributan antara 10 orang suporter Persib fans Cileungsi vs 10 orang suporter The Jak'. Keterangan berlanjut bahwa yang memenangkan duel tersebut adalah Viking (julukan suporter Persib). "Karena dituliskan berada dalam wilayah hukum Polres Bogor, kami langung memanggil perwakilan kedua suporter untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Dan ternyata hoax,"kata AKBP Andi M Dicky Pastika, Kapolres Bogor. Menurut orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini, tidak ada insiden keributan antara kedua suporter, seperti yang viral di instagram. Ketua Koordinator Persija Kabupaten Bogor, Cupay mengatakan, keributan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. "Hubungan kami dengan Viking juga baik saja. Enggak tahu itu video dari mana," kata Cupay. Perwakilan Viking wilayah Bogor Timur menegaskan, tidak pernah ada keributan Viking dengan Jakmania seperti beredar dalam media media sosial. "Itu hoax. Kami tidak berkelahi seperti yang diberitakan,"ujarnya. Polres Bogor, lanjut AKBP Dicky, akan bekerjasama tim Cyber Crime Polda Jawa Barat untuk menelusuri akun yang telah menyebarkan video tersebut. "Kami tengah memburu penyebar dan perekam aski tersebut. Kurungan enam tahun dan denda 1 M menanti,"kata AKBP Dicky. Mantan Kapolres Majalengka ini menegaskan, ada dua kekuatan hukum jika berhasil menangkap pelaku penyebar dan yang melakukan aksi tersebut. Yang pertama, pelaku terancam pasal 170 KUHP jika perbuatan itu benar (tawuran), dan UU ITE No 19 pasal 45 huruf ayat 2, ancaman pidananya enam tahun penjara. (yopi)


Berita Terkait


News Update