Soal Sandi Bolehkan RT/RW Tarik Iuran, Ternyata Itu Bukan Hal Baru

Rabu 22 Nov 2017, 02:14 WIB

JAKARTA (Pketuart . Mundari, warga RT 03/06 Kelurahan Jatipadang, Jaksel. (Rachmi)[tashsiap Abdul Syukur, Ketua RT 08 RW 02 Kelurahan Pengadegan, Jaksel. (Rachmi) Penagihan iuran bulanan ini dilakukan seksi Humas di RT 02 yang aktif menyambangi warga. Meski begitu sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya, padahal sampah rutin diangkut. Secara terpisah Ketua RW 02 Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, Jamaluddin mengatakan sangat setuju iuran dari warga karena untuk kepentingan masyarakat sendiri. "Memang sudah ada PPSU, tapi kerap kali penanganan sampah di gang-gang kecil harus diangkat manual atau dengan gerobak sampah oleh petugas pengangkut sampah yang menjadi mitra warga," katanya. Iuran tersebut, lanjutnya, sesuai kesepakatan rapat warga. "Jadi bukan atas kemauan RT/RW, tapi hasil kesepakatan warga dan pengurus lingkungan." Di RW 02 Bintaro ada 8 RT. Untuk iuran pengangkutan sampah, setiap KK membayar iuran Rp35 ribu per bulan, meski ada juga warga yang menolak. Sedangkan untuk uang keamanan, setiap RT menyetor Rp1 juta per bulan untuk membayar 6 Satpam. Serta ada juga dana sosial untuk membantu warga sakit dan yang berduka. (Rachmi)

Berita Terkait

News Update