ADVERTISEMENT

Soal Sandi Bolehkan RT/RW Tarik Iuran, Ternyata Itu Bukan Hal Baru

Rabu, 22 November 2017 02:14 WIB

Share
Soal Sandi Bolehkan RT/RW Tarik Iuran, Ternyata Itu Bukan Hal Baru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kebijakan Gubernur-Wagub DKI Jakarta yang membolehkan pengurus RT-RW menarik iuran ke masyarakat dinilai warga bukan hal baru. Karena selama ini pengurus RT-RW memang kerap menarik iuran ke warga berupa iuran sampah, keamanan dan dana sosial. Sebelumnya Wagub Sandiaga Uno membenarkan pengurus RT-RW boleh menagih iuran ke masyarakat untuk pengelolaan lingkungan yang tidak tersentuh PPSU. Syaratnya iuran tersebut harus dikelola transparan dan benar untuk lingkungan. Menurut Sandi, kebijakan ini sesuai Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Intinya terkait perolehan pembiayaan kegiatan RT-RW dapat diperoleh dari swadaya warga di RT/RW, pemerintah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, atau usaha lain yang sah. Mundari, warga RT 03 RW 06 Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjelaskan sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di RT tersebut menyetor Rp10.000/bulan untuk uang keamanan. Di wilayah ini terakhir tinggal 1 petugas Hansip. [caption id="attachment_499417" align="alignnone" width="700"]ketuart. Mundari, warga RT 03/06 Kelurahan Jatipadang, Jaksel. (Rachmi)[/caption] "Ketua RT yang menagih langsung ke warga dari rumah ke rumah. Biasanya awal bulan hingga tanggal 10 bulan setiap bulan. Meski memang ada beberapa warga yang tidak membayar uang keamanan," katanya, Selasa (21/11). Sedangkan untuk uang sampah lanjut Mundari, setiap KK membayar Rp10 ribu/bulan kepada pengelola yang memanfaatkan tanah kosong bekas empang sebagai tempat pembuangan sampah (TPS). Sampah selanjutnya dibakar oleh pengelola yang merupakan warga setempat. Ketua RT 08 RW 02 Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Abdul Syukur menekankan warga selayaknya dikenakan iuran lingkungan seperti untuk pengangkutan sampah, keamanan dan dana sosial, sehingga ada tanggungjawab. "Sudah kewajiban warga untuk berpartisipasi terhadap pengelolaan lingkungan antara lain untuk penanganan sampah, keamanan dan kepedulian sosial," katanya. Di wilayah RT 02 ada sekitar 150 KK meliputi warga tetap 77 KK dan sisanya warga pendatang. Setiap bulan masing-masing KK membayar iuran Rp12 ribu untuk sampah, keamanan dan sosial seperti untuk membantu warga sakit maupun meninggal dunia. [caption id="attachment_499418" align="alignnone" width="700"]tashsiapAbdul Syukur, Ketua RT 08 RW 02 Kelurahan Pengadegan, Jaksel. (Rachmi)[/caption] Penagihan iuran bulanan ini dilakukan seksi Humas di RT 02 yang aktif menyambangi warga. Meski begitu sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya, padahal sampah rutin diangkut. Secara terpisah Ketua RW 02 Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, Jamaluddin mengatakan sangat setuju iuran dari warga karena untuk kepentingan masyarakat sendiri. "Memang sudah ada PPSU, tapi kerap kali penanganan sampah di gang-gang kecil harus diangkat manual atau dengan gerobak sampah oleh petugas pengangkut sampah yang menjadi mitra warga," katanya. Iuran tersebut, lanjutnya, sesuai kesepakatan rapat warga. "Jadi bukan atas kemauan RT/RW, tapi hasil kesepakatan warga dan pengurus lingkungan." Di RW 02 Bintaro ada 8 RT. Untuk iuran pengangkutan sampah, setiap KK membayar iuran Rp35 ribu per bulan, meski ada juga warga yang menolak. Sedangkan untuk uang keamanan, setiap RT menyetor Rp1 juta per bulan untuk membayar 6 Satpam. Serta ada juga dana sosial untuk membantu warga sakit dan yang berduka. (Rachmi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT