ADVERTISEMENT

Tiga Tersangka Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap

Senin, 20 November 2017 22:48 WIB

Share
Tiga Tersangka Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Lebih dari 13.000 gram narkoba jenis tembakau gorila dan 2.482 paket siap edar disita Polisi Resort Jakarta Selatan sekaligus meringkus tuga tersangka berinisial FAS, DSW, dan MIES. Penangkapan berdasarkan adanya laporan warga kepada anggota Subnit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di salah satu Kafe Jalan Kemang 1 Mampang Prapatan Jakarta Selata. Pada saat FAS digeledah, ditemukan plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Sementara itu dari tersangka DSW, ditemukan satu kantong plastic kresek berwarna hitam yang berisikan 100 paket yang diduga narkotika jenis tembakau gorila namun dari tersangka MIES, tidak ditemukan barang bukti. Ketiga orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. "Tiga orang pelaku langsung kita tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika. Ketiganya juga mengakui telah menyimpan tembakau gorila dan mendapatkannya dari orang lain," ujar Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Senin (20/11/2017). Tersangka FAS dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, tersangka DSW dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan acaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka MIES dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (M11/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT