ADVERTISEMENT

Lembaga Ini Siap Bantu Pembuat Meme Setya Novanto

Senin, 20 November 2017 13:08 WIB

Share
Lembaga Ini Siap Bantu Pembuat Meme Setya Novanto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Lembaga Bantuam Hukum Komunitas Pengawas Korupsi (LBH-KPK) siap membantu masyarakat pembuat meme parodi Setyo Novanto yang akan dilaporkan pengacara Frederich Yunadi. Lembaga ia  siap membentuk tim untuk melindungi  masyarakat awam yang dinilai tak paham betul soal Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Direktur LBH-KPK,M. Firdaus Oiwobo, SH mengatakan Frederich tidak perlu mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib semua pihak yang telah membuat meme tentang kliennya tersebut. "Lebih baik, dia fokus terhadap kliennya yang sedang menghadapi kasus dugaan korupsi e-KTP," ujar Firdaus di Jakarta,  Senin (20/11). Kalau dia tetap ngotot akan melaporkan masyarakat yang membuat meme lucu seputar upaya pelarian Setyo Novanto dari panggilan KPK, maka Firdaus siap tampil di garda depan melindungi masyarakat. "Saya akan lawan Frederich secara hukum jika dia melaporkan masyarakat yang telah membuat meme kliennya di media sosial,"  tegasnya. Menurutnya masyarakat tidak bisa disalahkan mengingat sudah semakin bebasnya penggunaan media sosial yang belum dibatasi oleh hukum secara substansi. "Apalagi kasus Setyo Novanto menarik perhatian seluruh elemen masyarakat Indonesia sehingga sebagian di antaranya tergelitik untuk membuat meme seputar kecelakaan mobil Setyo menabrak tiang listrik," kata Firdaus. Sebenarnya masyarakat adalah korban dari keterbukaan publik yang sudah semakin independen dan kurang terkontrol. Perlu diketahui bersama bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah serta kebijakan publik itu telah diatur dalam Undang-Undang dan merupakan bagian dari pemerintah dan amanah resolusi Persatuan Bangsa Bangsa. "Maka dengan tegas saya ingatkan kepada rekan saya saudara frederich Yunadi jangan gegabah berniat ingin memenjarakan rakyat yang belum cukup pemahamannya tentang dunia keterbukaan publik dan media sosial yang bisa saja melanggar Undang undang ITE Nomer 19 Tahun 2016. Menurut Firdaus bahwa kasus korupsi yang melibatkan Setyo Novanto ini adalah tugas seluruh masyarakat indonesia untuk mendorong pihak terkait khususnya KPK agar bersungguh-sungguh dalam menuntaskan permasalah yang ada saat ini terkait kasus tersebut. Firdaus juga mengapresiasi kinerja KPK dan Polri dalam memberantas korupsi di negeri ini. "Saya sudah mempersiapkan tim pembela hukum bagi masyarakat yang akan dilaporkan oleh Frederich," tandasnya.  (joko/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT