JAKARTA (Pos Kota) - Ketus Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma'ruf Amin menilai MK (Mahkamah Konstitusi) telah melanggar kesepakatan politik bersama bangsa ini dengan keputusan yang mengakomadasi penghayat aliran kepercayaan masuk di kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. "Kesepakatan politik kita bangsa ini, menyepakati bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. Sebab itu, MUI menolak keputusan MK tersebut," terang Ma'ruf di sela acara peninjauan INDHEX (Indonesia International Halal Expo) 2017, di Jakarta, Kamis (16/11). Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan masuk di kolom agama pada e-KTP. Dengan keputusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Ma'ruf meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menindak-lanjuti keputusan MK tersebut karena memang bertentangan dengan kesepakatan politik yang sudah disepakati bersama. "MUI bersama organisasi kemasyarakatan lain akan mengambil langkah-langkah untuk menolak keputusan MK tersebut," tandas Ma'ruf. Menurut Ma'ruf, MK itu harus memahami bahwa Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan politik, adanya Pancasila juga lahir karena kesepakatan politik, UUD 1945 juga lahir karena kesepakatan politik, NKRI juga merupakan kesepakatan politik, begitu juga aliran kepercayaan juga karena kesepakatan politik yakni, melalui ketetapan MPR yang menyatakan aliran kepercayaan bukan agama. "Sebab itu, aliran kepercayaan bukan agama maka beda maqam-nya, dan diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi aliran kepercayaan ini bukan tidak diurus, dan yang agama itu diurus Kementerian Agama," tegas Ma'ruf yang mantan anggota Watimptes (Dewan Pertimbangan Presiden). Ma'ruf menegaskan sangat berbahaya yang sudah menjadi kesepakatan politik dirubah-rubah, atau diganti padahal keputusan politik bersama itu merupakan solusi kebangsaan, ketika tidak ada keputusan karena masing-masing mempertahankan pendapatnya maka dicari kesepakatan politiknya. "Aliran kepercayaan tersebut merupakan kesepakatan politik yang menyatakan bukan agama, dan tidak tercatat dalam kartu identitas tapi mereka (penganutnya) tetap dicatat dalam database kependudukan," tambah Ma'ruf. (johara/sir)
Soal Penghayat Aliran Kepercayaan, Ketua MUI Nilai MK Melanggar
Kamis 16 Nov 2017, 13:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Dimulai di PA Bandung Hari Ini
Rabu 17 Des 2025, 10:09 WIB
HIBURAN
Fakta Lengkap Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Dari Pengadilan hingga Media Sosial
17 Des 2025, 10:04 WIB
Daerah
Penyebab KRL Bogor–Cilebut Gangguan Pagi Ini 17 Desember Apa? Begini Penjelasan KAI
17 Des 2025, 09:52 WIB
TEKNO
5 Hp Gaming Rp2 Jutaan Paling Worth It Desember 2025: Anti Lag, Layar Smooth 120Hz
17 Des 2025, 09:34 WIB
JAKARTA RAYA
Perkuat Petugas Dishub, Pemkot Bekasi Prioritaskan Keselamatan Masyarakat di Jalan
17 Des 2025, 09:26 WIB
TEKNO
Transferan Saldo DANA Gratis Rp120.000 Masuk ke Dompet Elektronik, Klik Link Hari Ini 17 Desember 2025 Secepatnya
17 Des 2025, 08:47 WIB
Nasional
Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Komisaris Petro Energi Divonis 8 Tahun Penjara
17 Des 2025, 08:39 WIB
Nasional
Sidang Putusan Kasus Dugaan Kontrak Kredit Fiktif PT Petro Energy Berlangsung 11 Jam
17 Des 2025, 08:26 WIB
TEKNO
Fotografi Oppo Find X 8 Ultra Bikin iPhone 17 Pro Max Kehilangan Tahta? Cek Ulasan Perbandingan Kameranya
17 Des 2025, 08:21 WIB
OLAHRAGA
Jadwal BWF World Tour Final 2025 Hari Ini 17 Desember: Lima Wakil Indonesia Dapat Lawan Sulit
17 Des 2025, 08:13 WIB
OLAHRAGA
Sumardji Fokus Jadi Badan Tim Nasional Usai Mundur dari Posisi Manajer Timnas Indonesia
17 Des 2025, 08:08 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Naik Hari Ini 17 Desember 2025, Saat yang Tepat untuk Jual?
17 Des 2025, 08:07 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 17 Desember: Indonesia Kini Punya 62 Emas
17 Des 2025, 06:56 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Pagi Ini 17 Desember 2025: Mulai Naik Lagi, Termurah Rp405.000 per Gram
17 Des 2025, 06:27 WIB
TEKNO
5 Hp Kelas Menengah Harga Rp5 Jutaan dengan Kamera Canggih, Masih Layak di 2026
17 Des 2025, 05:33 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Guadalajara Vs Barcelona di Copa del Rey Rabu, 17 Desember 2025
17 Des 2025, 01:55 WIB