JAKARTA (Pos Kota) - Ketus Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma'ruf Amin menilai MK (Mahkamah Konstitusi) telah melanggar kesepakatan politik bersama bangsa ini dengan keputusan yang mengakomadasi penghayat aliran kepercayaan masuk di kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. "Kesepakatan politik kita bangsa ini, menyepakati bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. Sebab itu, MUI menolak keputusan MK tersebut," terang Ma'ruf di sela acara peninjauan INDHEX (Indonesia International Halal Expo) 2017, di Jakarta, Kamis (16/11). Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan masuk di kolom agama pada e-KTP. Dengan keputusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Ma'ruf meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menindak-lanjuti keputusan MK tersebut karena memang bertentangan dengan kesepakatan politik yang sudah disepakati bersama. "MUI bersama organisasi kemasyarakatan lain akan mengambil langkah-langkah untuk menolak keputusan MK tersebut," tandas Ma'ruf. Menurut Ma'ruf, MK itu harus memahami bahwa Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan politik, adanya Pancasila juga lahir karena kesepakatan politik, UUD 1945 juga lahir karena kesepakatan politik, NKRI juga merupakan kesepakatan politik, begitu juga aliran kepercayaan juga karena kesepakatan politik yakni, melalui ketetapan MPR yang menyatakan aliran kepercayaan bukan agama. "Sebab itu, aliran kepercayaan bukan agama maka beda maqam-nya, dan diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi aliran kepercayaan ini bukan tidak diurus, dan yang agama itu diurus Kementerian Agama," tegas Ma'ruf yang mantan anggota Watimptes (Dewan Pertimbangan Presiden). Ma'ruf menegaskan sangat berbahaya yang sudah menjadi kesepakatan politik dirubah-rubah, atau diganti padahal keputusan politik bersama itu merupakan solusi kebangsaan, ketika tidak ada keputusan karena masing-masing mempertahankan pendapatnya maka dicari kesepakatan politiknya. "Aliran kepercayaan tersebut merupakan kesepakatan politik yang menyatakan bukan agama, dan tidak tercatat dalam kartu identitas tapi mereka (penganutnya) tetap dicatat dalam database kependudukan," tambah Ma'ruf. (johara/sir)

Soal Penghayat Aliran Kepercayaan, Ketua MUI Nilai MK Melanggar
Kamis 16 Nov 2017, 13:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

HIBURAN
Ucapan Lita Gading ke Safeea Apa? Dinilai Bully hingga Ahmad Dhani Meradang
11 Jul 2025, 07:44 WIB

JAKARTA RAYA
Komplotan Modus Gembos Ban di Depok Gasak Rp161 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
11 Jul 2025, 07:24 WIB

HIBURAN
Abdy Azwar Siapa? Mantan Penyiar Metro TV yang Kini Bersinar di KBS World Korea Selatan
11 Jul 2025, 07:13 WIB

TEKNO
Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Juli 2025 Gratis Hari Ini Masih Valid, Klaim Sekarang!
11 Jul 2025, 06:59 WIB


Nasional
Bamsoet Ingatkan Dampak Langsung Terhadap Perekonomian Nasional Imbas Konflik Iran-Israel
10 Jul 2025, 23:10 WIB


HIBURAN
Diduga Bully Putri Ahmad Dhani, Psikolog Lita Gading Dilaporkan ke Polisi
10 Jul 2025, 21:18 WIB


Nasional
Sosialisasi Minim, Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Buruh tak Paham BPJS Ketenagakerjaan
10 Jul 2025, 21:02 WIB

JAKARTA RAYA
Sekolah Rakyat Mulai Digelar, Bupati Bogor: Wujud Kemerdekaan dalam Pendidikan
10 Jul 2025, 20:51 WIB

TEKNO
30 Kode Redeem MLBB Mobile Legends Juli 2025, Apakah Ada yang Masih Aktif?
10 Jul 2025, 20:46 WIB

JAKARTA RAYA
Pria di Depok Diculik saat Nongkrong, Pelaku Minta Tebusan Rp10 Juta
10 Jul 2025, 20:40 WIB

JAKARTA RAYA
Festival Jakarta Great Sale 2025 Resmi Ditutup, Nilai Transaksi Melebihi Target
10 Jul 2025, 20:30 WIB

JAKARTA RAYA
WNA China Gondol Mobil Patroli Polantas di Senen Jakpus, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
10 Jul 2025, 20:22 WIB


TEKNO
Cair Rp67.000 Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang 2025, Selesaikan Tugas Setiap Hari
10 Jul 2025, 20:17 WIB

JAKARTA RAYA
Aksi Heroik Satpam Pegadaian Gagalkan Perampokan di Bojongsari Depok
10 Jul 2025, 20:14 WIB

