BOGOR (Pos Kota) -Tiga pria yang mencoret-coret tugu helikopter di lapangan Atang Sanjaya (ATS) Bogor, Jawa Barat Kamis (16/11/2017) diadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar 489 KUHP. Sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 17 .00 WIB, hakim pimpinan Zaufi Amri SH dengan panitera Ani SH mengatakan ulah terdakwa dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan. "Maka perbuatan tiga terdakwa, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu," putus hakim, Terdakwa Doni Dsmara, Dimas Fajaruddin dan M Farhan Akbar yang mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong pasrah. Kapolsek Kemang, Kompol Ade Yusuf Hidayat yang melakukan penyelidikan atas perkara ini mengatakan, usai putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong, situasi berlangsung kondusif. (yopi)

Corat-coret Tugu Helikopter di Atang Sanjaya, Tiga Pria Ini Divonis Bersalah
Kamis 16 Nov 2017, 20:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Nasional
Daftar Calon Paskibraka HUT RI 2025 di Jakarta, Cek Nama di Link Ini
17 Jul 2025, 17:09 WIB
.jpg)
JAKARTA RAYA
Lalu Lintas di Sekitar Alun-alun Kota Bogor tak Semrawut Lagi, Bikin Warga Lebih Nyaman
17 Jul 2025, 17:08 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Makin Bergaya Samba, Target Transfer Terkini 2 Legiun Asing Asal Brasil
17 Jul 2025, 17:02 WIB

HIBURAN
Daftar 100 Film Terbaik Abad 21 Versi New York Times, Nomor 1 Diduduki Film dari Asia!
17 Jul 2025, 17:01 WIB

JAKARTA RAYA
Tangan Terborgol, Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Cisau Tangerang
17 Jul 2025, 16:39 WIB

OLAHRAGA
Penyerang Persija Jakarta Kembali, Mauricio Souza Siap Hadapi Super League 2025/2026
17 Jul 2025, 16:33 WIB


JAKARTA RAYA
LRT Jabodebek Dorong Mobilitas Rendah Emisi dengan 14,5 Juta Pengguna di Tengah Krisis Iklim
17 Jul 2025, 16:28 WIB



GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aries Besok Jumat 18 Juli 2025, Kejutan Besar Menanti Kamu!
17 Jul 2025, 16:18 WIB

JAKARTA RAYA
Bangunan Bersertifikat di Tambun Bekasi Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Berdiri di Lahan PJT
17 Jul 2025, 16:17 WIB


HIBURAN
Drakor S Line Tayang Setiap Hari Apa dan Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dengan Link Nontonnya
17 Jul 2025, 15:59 WIB

JAKARTA RAYA
Penertiban Bangunan Liar di Tambun Bekasi, 5 Unit Bersertifikat Tidak Dibongkar
17 Jul 2025, 15:56 WIB

EKONOMI
Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa 4 Dokumen Penting Ini
17 Jul 2025, 15:56 WIB


