ADVERTISEMENT

Kasus Sejoli Diarak Bugil Ketua RT dan RW Dicokok

Selasa, 14 November 2017 22:54 WIB

Share
Kasus Sejoli Diarak Bugil Ketua RT dan RW Dicokok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota) – Polisi masih menyelidiki kasus sejoli yang dipaksa mengaku berbuat mesum, dianiaya warga hingga diarak bugil. Senin (13/11) malam, oknum Ketua RT dan RW yang diduga sebagai provokator dalam kasus ini dicokok. Sedangkan penyebar video adegan main hakim tersebut kini diburu polisi. Sampai Selasa (14/11), Polresta Tangerang telah menangkap enam orang termasuk oknum Ketua RT dan RW. “Keduanya diringkus diduga sebagai provokator dan terlibat penganiayaan terhadap pasangan kekasih yang diaraka dalam kondisi tak senonoh,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwi Setiawan. Kedua oknum itu, ES, Ketua RT dan GE, Ketua RW. Sebelumnya empat warga sudah diringkus, yakni IM, 37, G, 41 T, 44, dan A, 44. Dalam kasus ini, pihaknya akan mengenakan sanksi persekusi kepada enam tersangka. "Ini seperti persekusi karena, mereka mengarak sepasang kekasih itu, diminta telanjang di muka umum lalu dianiaya hingga mengalami luka lebam," bebernya. Tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 335 KUHP tentang penganiayan dan pengeroyokan. Kasus ini terungkap setelah video saat mereka dipukuli, ditelanjangi dan diarak warga beredar dan menjadi viral di media sosial. Sebab itu, pula penyebar pertama video tersebut tidak bisa ditolelir. BUNUH KARAKTER “Penyebar video dianggap telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kedua korban, karena itulah kami buru,” ujarnya. Penyebar pertama video itu, imbuhnya, diangap melanggar hak privasi orang lain dan melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Semua informasi tentang penyebaran video itu sekarang dalam proses, dihimpun dan penyelidikan Tim Cyber. Apabila menemui titik terang, kami akan langsung melakukan penangkapan,” tandasnya. Sedangkan Kapolres AKBP Tangerang, Sabilul sudah merintahkan anak buahnya menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. “Kami tidak ada kata kompromi terhadap para pelaku peganiayaan dan penyebar video tersebut,” tegasnya. (imam/iw/st

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT