SURABAYA (Pos Kota)- Yudi Setiawan, bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang diduga telah membobol Bank Jatim dengan nilai kerugian Rp 52 Miliar, siap diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tak tanggung-tanggung Yudi akan diadili untuk dua perkara dugaan korupsi sekaligus yakni korupsi Bank Jatim dan Korupsi Bank Jabar Banten. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana, dipastikan berkas Yudi akan disidangkan dalam pekan ini, setelah pekan lalu pihak Kejari Surabaya melimpahkan bekas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor. "Ketua telah menunjukkan majelis hakimnya, tinggal menunggu penetapan jadwalnya sidangnya. Biasanya dalam waktu sepekan sudah ada penetapan sidangnya," terang Soedi Wibowo, wakil panitera PN Surabaya. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan proses berkas dakwaan pelaku utama dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB) sudah dilimpahkan. "Kami sudah siap membuktikan dakwaan yang telah kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya, Senin(10/3). Dijelaskanya, usai pelimpahan berkas ke pengadilan, pihaknya pun sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal dua kasus ini. "Yang pasti, untuk dua kasus ini, kejaksaan akan menurunkan 10 JPU dalam persidangan nanti. Ke-10 JPU itu terdiri atas empat jaksa Kejagung, tiga jaksa Kejati Jatim, dan tiga jaksa Kejari Surabaya,"paparnya. Untuk kasus korupsi Bank Jatim sebesar Rp 52 miliar ini, berkas Yudi Setiawan ditangani Mabes Polri langsung. Adapun berkasnya sudah di-P21 Kejagung beberapa pekan lalu. Yudi juga sudah dilimpahkan ke Kejati, dan secara administratif akan disidangkan oleh jaksa Kejari Surabaya. Selain Bank Jatim, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya senilai Rp 58 miliar. Melalui PT CIP, Yudi berhasil mencairkan dua bank pelat merah itu dengan alasan tengah mengerjakan proyek dari pemerintah. Namun itu ternyata hanya alasan rekayasa semata. (nurqomar/sir)

Pembobol Bank Jatim Rp 52 Miiar Segera Diadili
Senin 10 Mar 2014, 10:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

HIBURAN
Ahmad Dhani Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19, Restoran Boleh Putar Gratis! Ini Lagu yang Diperbolehkannya
07 Agu 2025, 14:31 WIB

TEKNO
Daftar 8 Resep High Rank di Cooking Event Grow a Garden Roblox, Cek Cara Memasak yang Benar
07 Agu 2025, 14:28 WIB

EKONOMI
Janji Kaya Raya, Hasilnya Zonk? Dugaan Penipuan Kelas Kripto Timothy Ronald Bikin Geger!
07 Agu 2025, 14:26 WIB

HIBURAN
Penyebab Pemain The Walking Dead Kelley Mack Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
07 Agu 2025, 14:15 WIB

TEKNO
Kapan Larangan Main Roblox Berlaku? Ini Fakta dan Imbauan Resmi Pemerintah
07 Agu 2025, 14:09 WIB


HIBURAN
Lirik Lagu Tampar - Juicy Luicy: Hujan Samarkan Derasnya, Tutup Air Mata
07 Agu 2025, 14:05 WIB

TEKNO
5 Fakta Menarik Game Roblox Mulai dari Fitur Egg Hunt hingga Permainan Adopt Me!
07 Agu 2025, 13:55 WIB

Nasional
Nilai Passing Grade PKN STAN 2025, Cek Nilai Minimum SKD Agar Lolos Seleksi
07 Agu 2025, 13:52 WIB

TEKNO
5 HP Samsung yang Turun Harga Agustus 2025, dari Flagship hingga Midrange
07 Agu 2025, 13:50 WIB

EKONOMI
Jangan Salah Langkah! Ini Investasi yang Direkomendasikan Raymond Chin untuk Gaji UMR
07 Agu 2025, 13:40 WIB


JAKARTA RAYA
DPRD Provinsi DKI Jakarta Sepakat Penambahan Ambulans untuk Tingkatkan Response Time
07 Agu 2025, 13:34 WIB

Nasional
Guru Non-ASN Harap Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Pencairan Bantuan Insentif dari Kemendikdasmen
07 Agu 2025, 13:30 WIB



Nasional
Game Roblox Diusulkan Diblokir, Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia Tiap Platform Digital
07 Agu 2025, 13:18 WIB

HIBURAN
Sinopsis Wednesday Season 2 Tayang di Netflix, Ini Link Nonton dan Daftar Pemeran
07 Agu 2025, 13:16 WIB
