ADVERTISEMENT

Hindari KDRT, Polisi Beri Penyuluhan Kepada Calon Pengantin

Sabtu, 8 Maret 2014 14:06 WIB

Share
Hindari KDRT, Polisi Beri Penyuluhan Kepada Calon Pengantin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Sering terjadinya laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Depok, hingga berujung dengan perceraian disikapi petugas Polresta Depok. Mereka pun memberikan penyuluhan kepada calon pengantin di KUA wilayah Depok. Kanit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas) Polresta Depok, Iptu Mugito mengatakan melihat banyaknya kasus KDRT hingga tidak harmonisnya suatu keluarga, petugas melakukan sosialisasi terhadap calon pasangan pengantin. "Setiap KUA yang ada di kecamatan kita datangi dan kita berikan pengetahuan tentang bagaiman cara menjaga keharmonisan dalam keluarga tanpa ada kekerasan," ujarnya, Sabtu (8/3). Pemberian sosialisasi tersebut kepada calon pengantin yang sudah mendaftarkan resmi ke KUA masing-masing kecamatan. "Pembekalan teori yang kita paparkan sifatnya hanya sebagai pembinaan saja. Supaya tidak sampai terjadi KDRT terhadap pasangan hingga berujung perceraian," kata Mugito. Menutut Mugito, faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya Sumber Daya Manusia (SDM) seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan agama. "Dari data yang kita punya, paling dominan terjadi KDRT di Depok adalah karena masalah faktor ekonomi yang tidak tercukupi. Sehingga rentan terjadi pertengkaran dan berujung ke arah kekerasan," tandasnya. Ditambakan Mugito, untuk ancaman pidana bagi yang terlibat kasus KDRT, ancaman pidananya cukup tinggi. "Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat dikenakan penjara 5 tahun denda 15 juta bagi yang ringan. Sedangkan jika meninggal dunia selama 20 tahun kurungan dan denda 45 juta," tegasnya. (angga/yo) penyuluhan-calon-pengantinTeks Foto: Kanit Bintibmas Polresta Depok, Iptu Mugito, sedang memberikan sosialisasi terhadap calon pengantin di depan Kepala KUA Sawangan, H. Asmat. (angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT