ADVERTISEMENT

Pembobol Alfamart Diciduk Reserse

Jumat, 7 Maret 2014 09:20 WIB

Share
Pembobol Alfamart Diciduk Reserse

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Aparat satuan reserse Polsek Cimanggis, menciduk salah seorang pelaku pembobol Alfamart dengan menyergapnya di rumah kontrakannya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/3) malam. Pelaku merupakan salah satu kawanan pembobol minimarket sejumlah wilayah di Depok. Keberhasilan anggota dari Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Sitepu dengan menangkap pelaku ES,29, warga Cipayung, Tangerang Selatan, sekaligus pendatang dari daerah Aceh. "Dari berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggotanya, keberadaan EL berhasil diketahui dan langsung dilakukan penggrebekan di rumah kontrakannya,"ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Bambang Irianto, Sh, kepada Pos Kota, Jumat (7/3). Mantan Kapolsek Bojong Gede ini menuturkan, diketahuinya keberadaan pelaku EL adalah dari laporan salah satu manajemen mini market di Jalan Raya Bogor, Kec. Cimanggis, bahwa tokonya telah disatroni maling. "Pengembangan anggota di lokasi kejadian dengan meminta sejumlah keterangan saksi dan melihat alat bukti, didapatkan kearah pelaku yang berhasil kita tangkap,"katanya. Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, dalam aksinya membobol minimarket yang sudah tutup tidak dilakoninya sendiri. Tetapi dibantu oleh sesama rekannya berjumlah dua orang dengan berpura-pura menyewa mobil angkot D-02 trayek Lebak Bulus - Pondok Labu. "Bersama kawan-kawan dalam mobil angkot tersebut sudah disediakan linggis sebagai alat kejahatan merusak gembok yang terpasang di rolling door minimarket. Pelaku beraksi menjelang subuh,"ungkapnya. Pelaku yang mengaku hanya menyopiri mobil angkot yang disewanya, yang bertugas mencuri adalah kedua rekannya yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan sisa hasil kejahatan mencuri berupa satu slop rokok, linggis. "Hasil jarahan pelaku ke beberapa minimarket kosong di wilayah Depok berhasil mengambil keuntungan belasan juta rupiah,"tutur pria gemuk ini. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun pindana." (angga/sir)Teks Gbr-Kapolsek Cimanggis, Kompol Bambang Irianto SH, menangkap pelaku pencurian mini market. (angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT