Airin Saksikan Sidang Suami di Tipikor

Kamis 06 Mar 2014, 12:08 WIB

TERDAKWA Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum terdiri dari 12 halaman. Dakwaan itu memuat kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Wawan. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany datang untuk menyaksikan sidang perdana suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto-Rihadin

News Update