JAKARTA (Pos Kota) - Asuransi kesehatan para perokok semestinya tidak digabung dalam sistem asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Deputi 3 Kemenko Kesra Emil Agustiono, harus ada asuransi tersendiri yang mengelola premi kesehatan para perokok. “Semestinya penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh hobi, seperti merokok tak sewajarnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” paparnya. Tidak dimasukkannya perokok dalam JKN, bukan berarti mereka tidak wajib ikut BPJS Kesehatan. Kewajiban mereka tetap tidak gugur karena JKN sifatnya wajib untuk semua penduduk sebagai amanah UU. Jalan tengahnya, lanjut Emil adalah dibuatkan sistem asuransi kesehatan tersendiri bagi para perokok. Preminya bisa dikumpulkan dari sebagian cukai yang dibayarkan para perokok. Bila satu batang rokok cukainya Rp200 sampai Rp300, tentu jika dikumpulkan nilainya akan sangat fantastis. “Kalau sebagian cukai dialokasikan untuk asuransi kesehatan, tentu harga rokok akan naik dan orang akan berpikir untuk beli rokok,” lanjut Emil. Terkait implementasi gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang berlaku pertengahan 2014 menurut Emil sangat penting dan strategis, bahwa setiap generasi muda harus mengetahui risiko kesehatan yang akan ditanggung jika memutuskan menjadi perokok. “Kita juga ingatkan bahwa merokok itu bagian dari hak individu. Tetapi hak tersebut tidak bisa dilakukan disembarang tempat yang justru akan mengganggu hak orang lain untuk hidup sehat,” pungkasnya. (inung/yo)

Asuransi Kesehatan Perokok Harus Terpisah dari JKN
Rabu 05 Mar 2014, 20:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sebanyak 98.41 Persen Warga Jakarta Utara Dipastikan Sudah Terlindungi BPJS Kesehatan
Sabtu 24 Apr 2021, 22:33 WIB

News Update

Selamat, Pengguna Berhak Dapat Saldo DANA Rp100.000, Cek Cara Klaim Uang Gratis ke Dompet Elektronik
10 Mar 2025, 23:58 WIB

Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah dan Ormas Diprediksi Berbarengan
10 Mar 2025, 23:56 WIB
.jpg)
Hore! Ini Kesempatan Cairkan Saldo DANA Rp20.000 ke Dompet Elektronik
10 Mar 2025, 23:54 WIB

Cara Menampilkan Mirroring dari Layar HP ke Laptop atau PC
10 Mar 2025, 23:52 WIB

Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini hingga Ratusan Ribu Rupiah, Buruan Klaim Jangan Ketinggalan!
10 Mar 2025, 23:51 WIB

Cara Mengatasi Akun TikTok yang Diblokir Permanen
10 Mar 2025, 23:48 WIB

Heboh! Klaim Saldo DANA Gratis Rp965.000 Gampang, Cuma Undang Teman Langsung Cair!
10 Mar 2025, 23:48 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp110.000, Cukup Unduh Satu Aplikasi!
10 Mar 2025, 23:46 WIB

Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya
10 Mar 2025, 23:45 WIB

BOOYAH! Coba Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 11 Maret 2025, Ada Skin Legend Free Fire yang Menarik dan Dapat Anda Gunakan
10 Mar 2025, 23:43 WIB

Ada Banyak! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 11 Maret 2025, Tersedia Item Free Fire Lengkap
10 Mar 2025, 23:43 WIB

Sebelum Mudik Lebaran 2025, Siapkan Kendaraan Anda Jangan Abaikan Servis dan Perlengkapkan Darurat Tersedia
10 Mar 2025, 23:40 WIB

Ramadhan Booyah! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 11 Maret 2025, Rebut Semua Skin Premiumnya
10 Mar 2025, 23:35 WIB

Link Live Streaming West Ham United vs Newcastle United 11 Maret 2025 Kick Off 03.00 WIB, Cek Prediksi Skornya
10 Mar 2025, 23:31 WIB

Malam Ramadhan Berkah! Klaim Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget 11 Maret 2025
10 Mar 2025, 23:30 WIB

Pencairan PKH Tahap 1 2025 Mulai Merata ke Rekening KKS, Ini Cara Cek Penerimanya!
10 Mar 2025, 23:25 WIB
