JAKARTA (Pos Kota) - Asuransi kesehatan para perokok semestinya tidak digabung dalam sistem asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Deputi 3 Kemenko Kesra Emil Agustiono, harus ada asuransi tersendiri yang mengelola premi kesehatan para perokok. “Semestinya penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh hobi, seperti merokok tak sewajarnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” paparnya. Tidak dimasukkannya perokok dalam JKN, bukan berarti mereka tidak wajib ikut BPJS Kesehatan. Kewajiban mereka tetap tidak gugur karena JKN sifatnya wajib untuk semua penduduk sebagai amanah UU. Jalan tengahnya, lanjut Emil adalah dibuatkan sistem asuransi kesehatan tersendiri bagi para perokok. Preminya bisa dikumpulkan dari sebagian cukai yang dibayarkan para perokok. Bila satu batang rokok cukainya Rp200 sampai Rp300, tentu jika dikumpulkan nilainya akan sangat fantastis. “Kalau sebagian cukai dialokasikan untuk asuransi kesehatan, tentu harga rokok akan naik dan orang akan berpikir untuk beli rokok,” lanjut Emil. Terkait implementasi gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang berlaku pertengahan 2014 menurut Emil sangat penting dan strategis, bahwa setiap generasi muda harus mengetahui risiko kesehatan yang akan ditanggung jika memutuskan menjadi perokok. “Kita juga ingatkan bahwa merokok itu bagian dari hak individu. Tetapi hak tersebut tidak bisa dilakukan disembarang tempat yang justru akan mengganggu hak orang lain untuk hidup sehat,” pungkasnya. (inung/yo)

Asuransi Kesehatan Perokok Harus Terpisah dari JKN
Rabu 05 Mar 2014, 20:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sebanyak 98.41 Persen Warga Jakarta Utara Dipastikan Sudah Terlindungi BPJS Kesehatan
Sabtu 24 Apr 2021, 22:33 WIB

News Update
Anda Kena Modus Penipuan WhatsApp? Begini Cara Laporkannya
26 Apr 2025, 00:21 WIB

Kode Redeem FF Satu Menit yang Lalu Spesial Weekend Hari Sabtu, 26 April 2025
25 Apr 2025, 23:52 WIB

Cara Aktifkan GoPay Later di Fitur Aplikasi Gopay dengan Mudah dan Praktis
25 Apr 2025, 23:49 WIB

Boyaahkan!! 13 Akun FF Gratis Terbaru April 2025, Ambil Buruan!
25 Apr 2025, 23:46 WIB

6 Weton yang Beruntung Hari Ini 26 April 2025, Mendadak Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
25 Apr 2025, 23:43 WIB

Inilah Hal yang Akan Terjadi, Nasabah Galbay Pinjol Lebih dari 90 Hari
25 Apr 2025, 23:38 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 26 April 2025: Lancar Rezeki dan Penuh Kebahagiaan
25 Apr 2025, 23:36 WIB

Tips Aman Gunakan Pindar agar Tidak Alami Galbay
25 Apr 2025, 23:35 WIB

Ada 5 Weton Paling Beruntung Besok 26 April 2025 yang Diprediksi Sukses Besar, Apakah Anda Salah Satunya?
25 Apr 2025, 23:21 WIB

3 Weton Ini Diprediksi Bisa Mengangkat Derajat Orang Tua dan Keluarganya
25 Apr 2025, 23:17 WIB

4 Tips Gunakan Paylater Secara Aman Agar Tidak Terjerat Utang Berlebihan
25 Apr 2025, 23:16 WIB

Galbay Pindar Bisa Mengundang DC Lapangan ke Rumah, Begini Cara Meresponnya
25 Apr 2025, 23:10 WIB

Bansos Cair Bulan Mei 2025, Lansia dan Disabilitas Dapat Rp600.000, Cek Penerima Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
25 Apr 2025, 23:03 WIB

Limit Akulaku Bisa Masuk ke DANA? Ini Rahasia Mencairkannya
25 Apr 2025, 23:01 WIB

Rekomendasi Pinjol Penyelamat Akhir Bulan dengan Proses Cepat Cair
25 Apr 2025, 23:00 WIB

Informasi Berlangganan Google Play Pass untuk Mendapatkan Game Gratis Berbayar, Simak Caranya
25 Apr 2025, 23:00 WIB

Akun Pindar SPinjam Milik Anda Dibekukan? Cek Cara Kembalikannya dengan Mudah
25 Apr 2025, 22:58 WIB
