ADVERTISEMENT

Menpan RB Kembali Diperiksa KPK

Selasa, 4 Maret 2014 17:43 WIB

Share
Menpan RB Kembali Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar, Selasa (4/3). Kali ini selama tiga jam, ia mengaku diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ramadhani Ismy terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006-2010. Penyidik KPK memanggil Azwar dengan kapasitasnya sebagai eks Gubernur (definitif) Aceh. Usai diperiksa, kepada wartawan Azwar mengaku hanya kenal dengan salah satu tersangka, yakni Ramadhany Ismi. "Kenal, dia anak ITB, tapi nggak ada komunikasi. Kalau dengan Heru Sulaksono tak kenal sama sekali," katanya, di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3) siang. Heru adalah tersangka lain dalam kasus ini. Azwar juga mengaku tidak tahu banyak soal proyek pembangunan dermaga Sabang. Alasannya, sebagai Plt Gubernur Aceh ketika itu ia mesti mengurus pembangunan Aceh pasca diterjang tsunami. "Pas Tsunami kita tak urus apa-apa, sibuk urus tsunami. Lima sampai enam bulan, saya tak urus Sabang," kilahnya. Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah menerima laporan soal dugaan korupsi dalam pembangunan dermaga tersebut. Namun, ia tidak membantah, saat itu sempat mengganti Kepala Dermaga Sabang dari Sauta dengan Tengku Saeful. "Yah enggak tahu lah, bukannya enggak mau tahu yah tetapi memang enggak tahu. Ternyata sekarang ada masalah dengan proyek tahun 2006 sampai 2010, saya dimintai keterangan itu," tambahnya.‬ Sebelumnya, Jumat (28/2), Azwar juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Saat itu, ia diperiksa sekitar dua jam. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani Ismy merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan Heru Sulaksono adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar atas kasus tersebut. (yulian) Azwar Abubakar

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT