ADVERTISEMENT

Menpan RB Diperiksa KPK

Jumat, 28 Februari 2014 19:09 WIB

Share
Menpan RB Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar mengaku sudah memberikan klarifikasi ke penyidik KPK mengenai pengetahuannya seputar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam 2006-2010, Jumat (28/2). "Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan Pelabuhan Dermaga Sabang (Aceh)," katanya usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam sebagai saksi kasus tersebut, di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2). Namun, politisi PAN itu enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepadanya. Ia hanya mengaku diperiksa dengan kapasitasnya selaku eks Gubernur (definitif) Aceh selama setahun. "Karena saya pernah menjabat gubernur defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," tambahnya sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK dan enggan menimpali pertanyaan lain seputar kasus tersebut. KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani Ismy merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan Heru Sulaksono adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar atas kasus tersebut. (yulian) Teks : Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar usai diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT