Susi Tur Andayani Dengarkan Dakwaan Jaksa Tipikor

Senin 24 Feb 2014, 12:58 WIB

TERDAKWA suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2). Susi didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Duit untuk Akil Mochtar ini terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.  Foto Rihadin

News Update