ADVERTISEMENT

Pemilik Kendaraan Bermotor Terbanyak di Jakarta Timur

Minggu, 23 Februari 2014 21:43 WIB

Share
Pemilik Kendaraan Bermotor Terbanyak di Jakarta Timur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATINEGARA (Pos Kota) - Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta Timur diperkirakan yang terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini terlihat dari banyaknya pemohon perpanjangan kendaraan, yang dalam satu hari mencapai 1500 pemohon. Kanit Samsat Wilayah Jakarta Timur, AKP Andrian menuturkan, dalam satu bulan kurang lebih sekitar 40 ribu pemohon datang ke kantor samsat Jakarta Timur. "Kalau dihitung rata-rata, dalam satu hari sekitar 1500 pemohon yang mengurus surat-surat perpanjangan kendaraannya," katanya kemarin. Menurutnya, angka tersebut sebenarnya sudah berkurang dibanding tahun 2013 lalu. Dimana dalam satu harinya sekitar 2000 warga memenuhi ruang pelayanan samsat Jaktim. "Pada tahun ini juga banyak terdapat hari libur nasional dan bencana banjir, sehingga sedikit berkurang," tuturnya. Ditambahkan Andrian, selain tingginya pemohon perpanjangan STNK, jumlah pemohon kendaraan baru di wilayah Jakarta Timur juga merupakan yang terbesar. Kendaraan roda dua yang mendominasi. "Setiap hari, jumlah pemohon kendaraan baru untuk roda dua mencapai 450 berkas. Sementara untuk roda empat tercatat 200 pemohon," ungkapnya. Ia pun menduga, jumlah penduduk di Jakarta Timur yang dihuni sekitar 2 juta penduduk, membuat banyaknya pemohon maupun warga yang melakukan perpanjangan cukup banyak. "Namun yang jelas kami siapp melayani warga dalam mengurus surat-surat kendaraan motornya," tutur Andrian. DENDA 2 PERSEN Kasie Disependa Samsat Jakarta Timur, Subagyo menuturkan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Pelayanan Pajak DKI, para wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam perpanjangan STNK tidak akan dikenakan denda. "Karena musibah banjir kemarin, dinas perpajakan menghapus denda kepada wajib pajak yang terlambat hingga Maret 2014," ujarnya. Namun setelah itu, lanjut Subagyo, para wajib pajak setiap bulannya akan dikenakan denda sebanyak 2 persen. Hal itu berlaku dikelipatan berikutnya dalam setiap bulan. "Jadi kalau bayar pajaknya setahun Rp200 ribu, kalau terlambat setiap bulannya denda Rp2000 sudah mulai dihitung," ujarnya. Meski denda yang dikeluarkan tidaklah terlalu besar, namun Subagyo mengharapkan kepada warga Jakarta agar tetap melakukan kewajibannya. Ia juga menghimbau pada masyarakat yang belum memperpanjang surat-suratnya dan masyarakat yang akan mengurus surat-surat yang hilang akibat banjir agar mendatangi samsat Jakarta Timur. (Ifand) Teks : Warga yang tengah mengurus perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. (Ifand)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT