ADVERTISEMENT

Mahfud Tetap Capres PKB

Minggu, 23 Februari 2014 09:38 WIB

Share
Mahfud Tetap Capres PKB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak terpengaruh dengan bola panas yang dilemparkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Tudingan Akil terhadap Mahfud MD yang disebut terkait dugaan korupsi, tak membuat PKB mencoretnya dari daftar capres. "Kita (PKB) tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan yang mengkaitkan Mahfud dalam kasus Akil," kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Sabtu (22/2). Bambang mengaku PKB telah meminta klarifikasi kepada Mahfud dan yang bersangkutan juga sudah menjelaskan persoalan tersebut kepada media. "Saya menilai hal yang wajar kalau ada orang yang mengkait-kaitkan Pak Mahfud dalam soal kasus Akil, karena beliau juga mantan Ketua MK," ucapnya. Menurutnya, PKB konsisten dengan keputusannya, bahwa Mahfud bersama Rhoma Irama dan Jusuf Kalla adalah capres dari PKB. "Kami yakin Pak Mahfud tidak terlibat dalam kasus Pak Akil," tegas Bambang. Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, menilai sama. Dikait-kaitkannya Mahfud dalam kasus Akil karena posisinya sebagai mantan Ketua MK. "Jadi wajar saja kalau ada yang mengkait-kaitkan Pak Mahfud dalam kasus Akil, termasuk juga Akil yang mengkaitkannya dalam pengambilan keputusan sengketa Pilkada Banten," papar Muzakir. "Tapi Pak Akil memiliki bukti tidak?, bahwa Pak Mahfud menerima uang dalam setiap sengketa pilkada yang dipimpinnya. Kalau memang Pak Akil memiliki bukti silakan saja sampaikan," tutur Muzakir. BEDA KONTEKS Ia menilai ada konteks yang berbeda dalam posisinya, Mahfud sebagai pimpinan MK yang turut serta dalam pengambilan keputusan, dengan konteks yang mengkaitkan dugaan Mahfud terlibat dalam kasus Akil. "Pak Akil harus membuktikannya kalau memang Pak Mahfud menerima uang dalam pengambilan keputusannya," kata Muzakir. Sebelumnya, Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan kepada hakim kenapa tidak disebutnya nama Mahfud, yang menjadi salah satu pengambilan keputusan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten. (johara/st/ird)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT