ADVERTISEMENT

Pengangkatan Jabatan di Pemprov DKI Tanpa Barometer Yang Jelas

Jumat, 21 Februari 2014 06:43 WIB

Share
Pengangkatan Jabatan di Pemprov DKI Tanpa Barometer Yang Jelas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Pengangkatan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI, Jokowi dituding tanpa barometer yang jelas. Utamanya menyangkut track record kinerja seseorang selama berkarier di Pemprov DKI. Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, mempertanyakan mengapa Jokowi tidak membuka proses lelang dalam pemilihan untuk pejabat ini. Padahal yang bersangkutan telah melakukannya untuk jabatan Camat dan Lurah. "Lelang jabatan kan mengacu Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2012, di surat itu diatur pelaksanaan seleksi terbuka untuk eselon empat sampai satu. Jadi harusnya lakukan juga dong untuk eselon II, jangan tertutup," tutu Sugiyanto, Kamis (20/2). Sehingga sosok Jokowi yang dikenal sebagai sosok yang transparan untuk kebijakan ini dipertanyakan. Terlebih beberapa nama yang dipilih orang nomor satu di ibukota ini pernah terganjal kasus hukum. Seperti nama Benjamin Bukit yang dilantik sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI. Yang bersangkutan pernah tersandung kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jasa penagihan kewajiban pengembang Rumah Susun Sederhana kebutuhan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2007. Status ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat panggilan tersangka SP-1165/o.1.5/Fd.1/08/2010. Sedangkan surat perintah penyidikan pada Benjamin berdasarkan Surat penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: Prin-1538/o.1/Fd.1/05/2010 tanggal 24 Mei 2010. Surat Kejati DKI Jakarta ini ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Yoseph Nur Eddy. Di dalamnya dijabarkan bahwa Benjamin menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kepala bagian pengadaan dan Penyimpanan BPKD Provinsi DKI Jakarta. Meski saat itu, pengacara Benjamin Bukit, Surbakti membantahnya. Seperti diketahui, Jokowi memutasi k 26 pejabat eselon II setingkat kepala dinas. Bahkan tujuh kepala dinas diantaranya masuk ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kelompok kerja merupakan bentukan Jokowi berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 83 tahun 2013. Sementara itu anggota Komisi C DPRD DKI, Ahmad Husin Alaydrus juga berpendapat bahwa dari catatan yang ada nama-nama pejabat yang dipilih Jokowi cenderung tidak memiliki prestasi yang mengkilap. Tidak hanya itu saja, banyak dari mereka yang tidak berpengalaman dalam bidangnya. “Dasarnya apa hanya Jokowi yang tahu. Kita hanya tinggal awasi saja kinerjanya. Kalau jeblok biar masyarakat yang menilainya,” cetusnya. Sedangkan Wakil Gubernur DKI, Ahok, menegaskan tidak akan ada jaminan bagi kepala dinas untuk dapat langgeng mengisi jabatannya. “Koreksinya dari penilaian masyarakat. Makin banyak keluhan masyarakat terhadap sektor yang dibidangi kepada saya maka kita akan ganti,” pungkas Ahok. (guruh) Jokowi bersama Pramuka

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT