Takut Ditahan, Tersangka Mangkir Panggilan

Rabu 19 Feb 2014, 20:22 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Karena takut ditahan, Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin, yang menjadi tersangka kasus Penggadaan Mobil  Pusat Layanan Internet Kecamatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tahun anggaran 2010 -  2012 mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyatakan tersangka berdalih  menghadiri kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan dan membutuhkan kehadirannya. "Itu tertuang dalam surat  nomor: 020/MRP/LGL/11/14, 19 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Dian Setyorini (HR & Legal Manager PT. Multi Data Rancana Prima)," kata Untung di Kejaksaan Agung, Rabu (19/2). Dia melanjutkan, tersangka meminta pengunduran pemeriksaan, dilakukan, 5 Maret 2013. "Jadi, dia minta pengunduran jadwal." Selain Doddy, Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika   Pembiayaan (BP3TI) pada Kememinfo Santoso SH. Proyek yang disidik adalah paket VI (Propinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp81.420.935.440 dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp64.176.500.274. (ahi/yo)

News Update