Minggu, 16 Februari 2014 13:06 WIB
LAMPUNG (Pos Kota) - Pencuri bermodus mempreteli onderdil motor yang dicuri saat diparkir di kantor dengan tersangka Ape Maulana ,31, warga Dusun Siring Dalam, Desa Muara Dua, Abung Tinggi,berhasilĀ ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, saat berada di bengkelnya menghitung onderdil motor, di Daerah Muara Jaya, Abung Tinggi, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka merupakan target operasi (TO) petugas, sejak satu bulan lalu. Tersangka diincar, karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada 9 Februari 2014 lalu. Menurut pengakuan tersangka Ape Maulana, tersangka baru sekali mencuri sepeda motor. Agar tidak ada yang tahu dan curiga, sepeda motor hasil curian itu, dijual dengan cara dipreteli atau tidak dijual secara utuh. "Saya baru pertama kali mencuri sepeda motor. Itu saya lakukan karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari."kata tersangka Ape Maulana. Kapolsek Bukit Kemuning, Ajun Komisaris Polisi. M. Budhy Setiadi mengatakan, tersangka berikut barang bukti berupa, satu unit sepeda motor yang telah di preteli telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning. "Akibat perbuatannya tersangka akan di kenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," kata M. Budhy Setiadi. (koesma/sir)
Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar