ADVERTISEMENT

Buronan Bank Bali Joko S.Tjandra Akan Dideportasi

Jumat, 14 Februari 2014 16:12 WIB

Share
Buronan Bank Bali Joko S.Tjandra Akan Dideportasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Indonesia berharap kepada Pemerintah Papua Nugini untuk segera mendeportasi buronan kakap Joko Sugiarto Tjandra ke tanah air dan sekaligus menjalani pidana selama dua tahun terkait perkara Cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Harapan ini disampaikan Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Terpadu Pencarian Aset dan Pemulangan Koruptor Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, usai shalat Jumat di masjid Al Adli. "Saya berharap pemerintah di sana mau mendeportasi terpidana ke tanah air, sebab cara itu paling mudah dan tidak memakan waktu. Selain itu, paspor Joko dibatalkan, karena proses kewarganegaraannya diduga melanggar hukum," kata Andhi kepada wartawan, Jumat (14/2). Selain itu, tambah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu, perbuatan pidana Wakil Direktur PT Era Giat Prima ini sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum serta dinyatakan senagai terpidana. "Jadi, secara formal sudah cukup dan tidak ada hambatan untuk memulangkan ke Indonesia." Menurut dia, masih ada cara lain untuk membawa Joko ke tanah air, yakni dengan cara ekstradisi dari Papua Nugini. Namun, cara itu akan memakan waktu lama, sebab harus melalui proses persidangan. Andhi Nirwanto menjelaskan dalam upaya pendeportasian itu, maka Pemerintah Indonesia segera menjawab surat dari Papua Nugini tentang permohonan melengkapi administrasi guna pemulangan tersebut. "Secepatnya, akan kita balas agar deportasi Joko segera dilakukan," tukasnya tanpa menyebutkan surat dari Papua Nugini terkait Joko Tjandra. Dari informasi yang diperoleh surat ini berisi permintaan untuk melengkapi putusan pengadilan terhadap pemilik sejumlah properti di Jakarta dan Indonesia, umumnya. Joko kabur ke Papua Nugini sehari sebelum peninjauan kembali (PK) diputus oleh Mahkamah Agung (MA), 2009. Dia berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat charter yang terdaftar di Hongkong. Berbeda dengan Joko, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin memilih menjalani pidana dua tahun PK MA  perkara Cessie Bank Bali tersebut. PK diajukan oleh jaksa Jasman Pandjaitan era jaksa agung Hendarman Supandji, setelah kasasi jaksa ditolak menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskannya dari hukuman. Sedangkan pasal 55 perkara ini dengan tersangka Tanri Abeng, Erman Munzier, Rudy Ramli, Firman Sutjahya tidak diketahui kelanjutannya. (ahi/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT