JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Indonesia berharap kepada Pemerintah Papua Nugini untuk segera mendeportasi buronan kakap Joko Sugiarto Tjandra ke tanah air dan sekaligus menjalani pidana selama dua tahun terkait perkara Cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Harapan ini disampaikan Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Terpadu Pencarian Aset dan Pemulangan Koruptor Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, usai shalat Jumat di masjid Al Adli. "Saya berharap pemerintah di sana mau mendeportasi terpidana ke tanah air, sebab cara itu paling mudah dan tidak memakan waktu. Selain itu, paspor Joko dibatalkan, karena proses kewarganegaraannya diduga melanggar hukum," kata Andhi kepada wartawan, Jumat (14/2). Selain itu, tambah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu, perbuatan pidana Wakil Direktur PT Era Giat Prima ini sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum serta dinyatakan senagai terpidana. "Jadi, secara formal sudah cukup dan tidak ada hambatan untuk memulangkan ke Indonesia." Menurut dia, masih ada cara lain untuk membawa Joko ke tanah air, yakni dengan cara ekstradisi dari Papua Nugini. Namun, cara itu akan memakan waktu lama, sebab harus melalui proses persidangan. Andhi Nirwanto menjelaskan dalam upaya pendeportasian itu, maka Pemerintah Indonesia segera menjawab surat dari Papua Nugini tentang permohonan melengkapi administrasi guna pemulangan tersebut. "Secepatnya, akan kita balas agar deportasi Joko segera dilakukan," tukasnya tanpa menyebutkan surat dari Papua Nugini terkait Joko Tjandra. Dari informasi yang diperoleh surat ini berisi permintaan untuk melengkapi putusan pengadilan terhadap pemilik sejumlah properti di Jakarta dan Indonesia, umumnya. Joko kabur ke Papua Nugini sehari sebelum peninjauan kembali (PK) diputus oleh Mahkamah Agung (MA), 2009. Dia berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat charter yang terdaftar di Hongkong. Berbeda dengan Joko, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin memilih menjalani pidana dua tahun PK MA perkara Cessie Bank Bali tersebut. PK diajukan oleh jaksa Jasman Pandjaitan era jaksa agung Hendarman Supandji, setelah kasasi jaksa ditolak menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskannya dari hukuman. Sedangkan pasal 55 perkara ini dengan tersangka Tanri Abeng, Erman Munzier, Rudy Ramli, Firman Sutjahya tidak diketahui kelanjutannya. (ahi/yo)

Buronan Bank Bali Joko S.Tjandra Akan Dideportasi
Jumat 14 Feb 2014, 16:12 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waduh! Gelapkan Dana Bansos, WN Jepang Dideportasi
Rabu 22 Jun 2022, 10:50 WIB

News Update
Pramono Anung: Eddie Nalapraya, Tokoh Betawi yang Bawa Pencak Silat Mendunia
13 Mei 2025, 15:48 WIB

Cara Membeli Emas di Aplikasi Pluang untuk Investasi, Ikuti Panduannya di Sini
13 Mei 2025, 15:46 WIB

Duduk Santai, Biarkan Ponsel Menghasilkan Uang, Ini Cara Main Game Cuma 10 Menit Bisa Dapat Rp475.000 di Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
13 Mei 2025, 15:38 WIB

Banyak Orang Masih Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
13 Mei 2025, 15:37 WIB

Cara Mudah Melihat Riwayat Chat WhatsApp yang Terhapus
13 Mei 2025, 15:32 WIB

Basmi Premanisme, Kriminolog Sarankan Pemerintah Buka Lapangan Pekerjaan
13 Mei 2025, 15:32 WIB

Saldo Dana Bansos Sebesar Rp600.000 Cair ke KKS KPM, Cek Informasinya!
13 Mei 2025, 15:26 WIB

UEFA Coret Szymon Marciniak Sebagai Kandidat Wasit Final Liga Champions PSG vs Inter Milan Akibat Protes Kubu Barcelona
13 Mei 2025, 15:25 WIB

Inilah Solusi Terbaik Bagi Nasabah yang Telanjur Galbay Utang Pinjolnya
13 Mei 2025, 15:25 WIB

Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam
13 Mei 2025, 15:22 WIB

Viral, 2 Preman Palak dan Rampas Uang Sopir Truk di Palembang
13 Mei 2025, 15:22 WIB

Manchester City Serius Ingin Datangkan Pemain Keturunan Indonesia, Berpeluang Pecahkan Rekor Penjualan AC Milan
13 Mei 2025, 15:21 WIB

KJP Plus Cair Mei 2025, Berikut Mekanisme Pencairan dan Cara Ambil Bantuannya
13 Mei 2025, 15:20 WIB

Cek! Ini 5 Aplikasi Pinjaman Online OJK yang Bisa Cair Rp1 Juta Tanpa Ribet
13 Mei 2025, 15:16 WIB

WOW! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Video Perpisahan Murah Meriah, Hadiahnya Puluhan Juta!
13 Mei 2025, 15:10 WIB

Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdata Pemerintah, Cek Selengkapnya!
13 Mei 2025, 15:10 WIB

Profil Eddie Mardjoeki Nalapraya: Tokoh Pencak Silat Nasional dan Sesepuh Betawi, Inilah Jejak Perjuangannya Semasa Hidup
13 Mei 2025, 15:08 WIB

Wali Murid di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Sebut Program Barak Militer Bentuk Keputusasaan
13 Mei 2025, 15:08 WIB

Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini
13 Mei 2025, 15:03 WIB
