TIGA bulan lagi masa tugas anggota dewan akan berakhir. Seperti mengejar target, DPR ngebut menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Meski dikritik di sana-sini, anggota dewan seperti berkuping panci. Pembahasan terus digeber, targetnya sebelum pergantian anggota dewan RUU sudah disahkan. Kita tahu, pasal-pasal dalam RUU KUHAP hingga kini masih diperdebatkan karena berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi. Dalam beberapa pasal, sangat jelas kewenangan KPK dipangkas habis. Tetapi mengapa DPR ngotot membahas RUU tersebut meski masa kerja mereka hampir habis. Setidaknya ada 12 pasal yang isinya menjurus pada ‘penggembosan’ kewenangan KPK. Salah satu pasal yang paling kontroversial dan sangat krusial, yaitu pasal 1 RUU KUHAP yang menghilangkan kewenangan penyelidikan. Termasuk di dalamnya soal penyadapan, pencekalan, penyitaan, juga operasi tangkap tangan. Ini sama saja membuat KPK ibarat ‘macan ompong’. Dalam RUU KUHAP ini kewenangan besar diberikan pada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Semua keputusan ada di tangan HPP. Pada pasal 83 misalnya, penyadapan harus ada izin dari hakim. Pasal lainnya, pasal 75, penyitaan harus atas seizin hakim dan hakim boleh menolak. Padahal, titik awal pengungkapan sebuah kasus dimulai dari serangkaian penyelidikan. Kasus besar seperti korupsi megaproyek Hambalang, skandal suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Akil Mochtar dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, titik awal penyelidikan dimulai dari penyadapan. DPR beralasan, penyelidikan tidak perlu dilakukan demi efisiensi biaya. Sebuah dalih yang tidak logis di tengah status Indonesia sebagai negeri ‘darurat korupsi’. Kecurigaan demi kecurigaan muncul. Jangan-jangan RUU ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Konspirasi jahat antara oknum eksekutif, yudikatif dan legislatif bakal mulus bila kewenangan KPK digunduli. Kita sepakat, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula. Kita harus punya sikap untuk sama-sama menolak RUU KUHAP jika tujuannya untuk melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang mengajukan draft, harus menghentikan pembahasan yang dilakukan anggota dewan. Kalau RUU ini disahkan, maka kiamatlah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.**
Kiamat Bagi Pemberantasan Korupsi
Selasa 11 Feb 2014, 12:16 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.