Suami-Istri Menjual Bayi Ditangkap

Kamis, 6 Februari 2014 20:38 WIB

Share
Suami-Istri Menjual Bayi Ditangkap
MEDAN (Pos Kota) - Sindikat penjualan bayi dibongkar aparat Unit Vice Control Satreskrim Polresta Medan dengan menangkap sepasang suami isteri. Tersangka Erawati Purba,50 dan Marihot Nainggolan,54, ditangkap di klinik yang dijadikan tempat tinggal mereka di Jalan Swadaya, Medan. "Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan bayi di Kota Medan. Saat ini mereka diperiksa intensif,"kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol C Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (6/2). Awal terungkap setelah petugas mendapat informasi warga yang menyebutkan kedua tersangka membawa bayi berumur 2 bulan dari Batam dan hendak dijual di Medan. Kemudian seorang Polisi Wanita (Polwan) menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka. Setelah disepakati harga bayi tersebut Rp 15 juta, sejumlah petugas meluncur ke rumah tersangka dan menangkap mereka serta mengamankan bayi tak berdosa. (samosir) Foto Ilustrsi
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar