JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Kehutanan menolak permohonan lima perusahaan pemasok perusahaan bubur kertas Asia Pulp and Paper (APP) untuk melaksanakan kerjasama operasional dengan dua anak usaha APP yaitu PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti. Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan, permohonan persetujuan tersebut ditolak Kemenhut setelah pemantauan yang dilakukan Direktorat Plantation (HTI) di Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP. "Kemenhut pun selanjutnya meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerjasama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok pemasok independen," kata Vanda. Dia juga mengingatkan APP seharusnya menyadari penolakan Kemenhut terhadap permohonan yang diajukan pemasoknya punya implikasi hukum jika tidak ada pengakuan terhadap apa yang sudah diampaikan dalam dokumen permohonan. Lima pemasok besar APP yang ditolak permohonannya tersebut adalah, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), PT Rimba Mandau Lestari, PT Rimba Hutani Mas (Jambi) dan PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan). Greenomics Indonesia juga mengatakan, kebijakan konservasi hutan kelompok Asia Pulp and Paper (APP) menimbulkan tanda tanya besar dalam perspektif hukum. Pasalnya sejumlah perusahaan yang diklaim pemasok independen, terbukti adalah anak usaha dari raksasa industri bubur kertas itu. Dalam laporan terbaru Greenomics soal satu tahun pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan APP, APP diminta tidak lagi menyembunyikan status hukum perusahan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut. Greenomics juga meminta agar Rainforest Alliance, tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen. "Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP,” kata Vanda Mutia Dewi. APP melansir Peta Jalan Kelestarian 2020 (Sustainability Roadmadp 2020 and Beyond) pada Juni 2012. Saat itu, APP menyatakan akan menghentikan pembukan hutan alam dan gambut di areal konsesinya, yang luasnya mencapai 1,08 juta hektare. Sayangnya, kata Vanda, kebijakan tersebut tidak menyentuh konsesi perusahaan yang disebutnya sebagai pemasok independen. Pembukaan hutan alam dan gambut pada sekitar 30 perusahaan pemasok independen dengan luas konsesi mencapai 1,55 juta hektare pun terus dilanjutkan. Kemudian, pada dokumen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dilansir Februari 2013, penghentian pembukaan hutan alam memang mencakup areal perusahaan pemasok independen. "Namun sayangnya sebagian besar hutan alam dan gambut di pemasok independen tersebut sudah terlanjur habis. Fakta ini seharusnya tidak boleh dilupakan," kata Vanda. (tri/sir)

Kemenhut Tolak Mohon Kerjasama Lima Perusahaan
Kamis 06 Feb 2014, 11:49 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

6 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui, Waspada Tertipu!
11 Mar 2025, 05:38 WIB

Motor Kebanjiran Lumpur? Begini Cara Ampuh Mengatasinya!
11 Mar 2025, 05:36 WIB

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp750.000 Terkirim ke Rekening BRI, Ketahui Selengkapnya!
11 Mar 2025, 05:35 WIB

Info Terkini! Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman 100 Juta Bisa Lebih Hemat
11 Mar 2025, 05:35 WIB
.png)
3 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 11 Maret 2025, Waktu yang Tepat Nyatakan Perasaan!
11 Mar 2025, 05:34 WIB
.png)
Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cair ke Dompet Elektronik, 11 Maret 2025
11 Mar 2025, 05:30 WIB
.jpg)
Cara Kembalikan Video yang Sudah Terhapus Permanen di HP, Cek Informasinya!
11 Mar 2025, 05:30 WIB
.jpg)
Main Game Dibayar Saldo DANA Ratusan Ribu Setiap Hari dari Game Penghasil Uang 2025, Begini Caranya
11 Mar 2025, 05:28 WIB

Begini Cara Mengatur Keuangan Jelang Mudik Lebaran Agar Tetap Hemat
11 Mar 2025, 05:22 WIB

Hasil Liga Italia: Lazio 1-1 Udinese: Gol Rogmanoli Hindarkan Biancocelesti dari Kekalahan
11 Mar 2025, 05:16 WIB

Kode Redeem FC Mobile 11 Maret 2025, Klaim Item Premium Sekarang!
11 Mar 2025, 05:10 WIB

UMKM Wajib Tahu! Tabel Angsuran KUR BRI 2025 untuk Pinjaman Rp10 Juta-Rp50 Juta, Ini Syarat Lengkapnya agar Mudah Acc
11 Mar 2025, 05:08 WIB
.png)
Ambil Kesempatan Mendapatkan Saldo DANA dengan Mudah Tanpa Perlu Mengundang Teman, Ini Dia Cara Agar Dibayar dari Menonton YouTube
11 Mar 2025, 05:06 WIB

Kode Redeem FF 11 Maret 2025, Klaim Hadiah Spesial Ramadhan Sekarang!
11 Mar 2025, 05:02 WIB

Prediksi Susunan Pemain Liverpool vs PSG Liga Champions Rabu 12 Maret 2025
11 Mar 2025, 05:00 WIB
.jpg)
Akun WhatsApp Tiba-tiba Terblokir, Apa Penyebab dan Bagaimana Cara Mengatasinya di Hp?
11 Mar 2025, 04:45 WIB

4 Cara Mudah Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cair ke Dompet Elektronik Saat Ramadhan 2025, Buruan Anda Cek di Sini!
11 Mar 2025, 04:40 WIB

Saldo Bansos PKH Rp750.000 Masuk ke Rekening BRI, Simak Informasi Terbaru Pencairan Tahap 1 Gelombang 2
11 Mar 2025, 04:30 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Besok 11 Maret 2025, Dapat Kabar Baik dari Semesta!
11 Mar 2025, 04:29 WIB
