JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Kehutanan menolak permohonan lima perusahaan pemasok perusahaan bubur kertas Asia Pulp and Paper (APP) untuk melaksanakan kerjasama operasional dengan dua anak usaha APP yaitu PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti. Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan, permohonan persetujuan tersebut ditolak Kemenhut setelah pemantauan yang dilakukan Direktorat Plantation (HTI) di Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP. "Kemenhut pun selanjutnya meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerjasama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok pemasok independen," kata Vanda. Dia juga mengingatkan APP seharusnya menyadari penolakan Kemenhut terhadap permohonan yang diajukan pemasoknya punya implikasi hukum jika tidak ada pengakuan terhadap apa yang sudah diampaikan dalam dokumen permohonan. Lima pemasok besar APP yang ditolak permohonannya tersebut adalah, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), PT Rimba Mandau Lestari, PT Rimba Hutani Mas (Jambi) dan PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan). Greenomics Indonesia juga mengatakan, kebijakan konservasi hutan kelompok Asia Pulp and Paper (APP) menimbulkan tanda tanya besar dalam perspektif hukum. Pasalnya sejumlah perusahaan yang diklaim pemasok independen, terbukti adalah anak usaha dari raksasa industri bubur kertas itu. Dalam laporan terbaru Greenomics soal satu tahun pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan APP, APP diminta tidak lagi menyembunyikan status hukum perusahan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut. Greenomics juga meminta agar Rainforest Alliance, tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen. "Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP,” kata Vanda Mutia Dewi. APP melansir Peta Jalan Kelestarian 2020 (Sustainability Roadmadp 2020 and Beyond) pada Juni 2012. Saat itu, APP menyatakan akan menghentikan pembukan hutan alam dan gambut di areal konsesinya, yang luasnya mencapai 1,08 juta hektare. Sayangnya, kata Vanda, kebijakan tersebut tidak menyentuh konsesi perusahaan yang disebutnya sebagai pemasok independen. Pembukaan hutan alam dan gambut pada sekitar 30 perusahaan pemasok independen dengan luas konsesi mencapai 1,55 juta hektare pun terus dilanjutkan. Kemudian, pada dokumen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dilansir Februari 2013, penghentian pembukaan hutan alam memang mencakup areal perusahaan pemasok independen. "Namun sayangnya sebagian besar hutan alam dan gambut di pemasok independen tersebut sudah terlanjur habis. Fakta ini seharusnya tidak boleh dilupakan," kata Vanda. (tri/sir)
Kemenhut Tolak Mohon Kerjasama Lima Perusahaan
Kamis 06 Feb 2014, 11:49 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Saldo DANA Kaget Cair Rp130.000! Cek Link dan Cara Klaim ke Dompet Elektronik Hari Ini 5 November 2025
Rabu 05 Nov 2025, 07:00 WIB
TEKNO
Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 17 vs iPhone Air, Mending Beli yang Mana?
05 Nov 2025, 06:50 WIB
TEKNO
Harga iPhone 13, 14, 15, 16 hingga 17 Terbaru November 2025, Mana yang Masih Available? Cek Update Selengkapnya
05 Nov 2025, 06:30 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid, Kick-Off Mulai Pukul 03.00 WIB
05 Nov 2025, 02:00 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING PSG Vs Bayern Munchen di Matchday 4 Liga Champions 2025/2026
05 Nov 2025, 01:00 WIB
TEKNO
Cara Nonton Video Viral Indo dan Barat Legal Tanpa Akses Link LK21 atau IndoXX1
04 Nov 2025, 23:00 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
04 Nov 2025, 22:00 WIB
EKONOMI
PLN UID Jakarta Raya Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional, Dukung Udara Bersih dan Lingkungan Lestari
04 Nov 2025, 21:49 WIB
JAKARTA RAYA
Tiga Tanggul Kali Srengseng Hilir Jebol, Sudah 4 Hari Permukiman Warga di Sukatani Bekasi Terendam Banjir
04 Nov 2025, 21:44 WIB
TEKNO
Fitur Baru WhatsApp Bisa Kosongkan Memori Tanpa Hapus Chat, jadi Lebih Praktis!
04 Nov 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Tak Perlu Powerbank Lagi, Xiaomi Siapkan Ponsel dengan Baterai Super 9.000 mAh
04 Nov 2025, 21:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025, Main Jam 22.45 WIB
04 Nov 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Cuan Terus! Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini untuk Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu ke Dompet Elektronik
04 Nov 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
TransJakarta Targetkan 400 Juta Pelanggan di 2025, Ubah Paradigma dari 'Penumpang' Jadi 'Pelanggan'
04 Nov 2025, 21:14 WIB
TEKNO
Cara Pakai Gemini AI untuk Edit Foto Pasangan Seperti di Studio, Hasil Realistis dan Romantis
04 Nov 2025, 21:00 WIB