JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Kehutanan menolak permohonan lima perusahaan pemasok perusahaan bubur kertas Asia Pulp and Paper (APP) untuk melaksanakan kerjasama operasional dengan dua anak usaha APP yaitu PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti. Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan, permohonan persetujuan tersebut ditolak Kemenhut setelah pemantauan yang dilakukan Direktorat Plantation (HTI) di Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP. "Kemenhut pun selanjutnya meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerjasama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok pemasok independen," kata Vanda. Dia juga mengingatkan APP seharusnya menyadari penolakan Kemenhut terhadap permohonan yang diajukan pemasoknya punya implikasi hukum jika tidak ada pengakuan terhadap apa yang sudah diampaikan dalam dokumen permohonan. Lima pemasok besar APP yang ditolak permohonannya tersebut adalah, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), PT Rimba Mandau Lestari, PT Rimba Hutani Mas (Jambi) dan PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan). Greenomics Indonesia juga mengatakan, kebijakan konservasi hutan kelompok Asia Pulp and Paper (APP) menimbulkan tanda tanya besar dalam perspektif hukum. Pasalnya sejumlah perusahaan yang diklaim pemasok independen, terbukti adalah anak usaha dari raksasa industri bubur kertas itu. Dalam laporan terbaru Greenomics soal satu tahun pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan APP, APP diminta tidak lagi menyembunyikan status hukum perusahan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut. Greenomics juga meminta agar Rainforest Alliance, tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen. "Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP,” kata Vanda Mutia Dewi. APP melansir Peta Jalan Kelestarian 2020 (Sustainability Roadmadp 2020 and Beyond) pada Juni 2012. Saat itu, APP menyatakan akan menghentikan pembukan hutan alam dan gambut di areal konsesinya, yang luasnya mencapai 1,08 juta hektare. Sayangnya, kata Vanda, kebijakan tersebut tidak menyentuh konsesi perusahaan yang disebutnya sebagai pemasok independen. Pembukaan hutan alam dan gambut pada sekitar 30 perusahaan pemasok independen dengan luas konsesi mencapai 1,55 juta hektare pun terus dilanjutkan. Kemudian, pada dokumen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dilansir Februari 2013, penghentian pembukaan hutan alam memang mencakup areal perusahaan pemasok independen. "Namun sayangnya sebagian besar hutan alam dan gambut di pemasok independen tersebut sudah terlanjur habis. Fakta ini seharusnya tidak boleh dilupakan," kata Vanda. (tri/sir)
Kemenhut Tolak Mohon Kerjasama Lima Perusahaan
Kamis 06 Feb 2014, 11:49 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Jakarta Utara Paling Rentan, Pemprov DKI Soroti Ancaman Penurunan Tanah
Minggu 11 Jan 2026, 20:17 WIB
EKONOMI
Purbaya Resmi Terbitkan PMK 118/2025, Investasi Taspen dan Asabri Kini Lebih Terjaga
11 Jan 2026, 20:11 WIB
JAKARTA RAYA
Hasil Riset Kualitatif KedaiKOPI: Publik Cari Pemimpin Merakyat, Tegas, dan Berintegritas
11 Jan 2026, 19:25 WIB
JAKARTA RAYA
Puluhan Tahun Tanpa Septic Tank, Warga RW 08 Jelambar Kini Miliki Fasilitas Sanitasi Layak
11 Jan 2026, 19:08 WIB
EKONOMI
Rincian Tabel Angsuran KUR BNI Tahun 2026 untuk UMKM, Plafon Mulai dari Rp10 Juta
11 Jan 2026, 18:53 WIB
JAKARTA RAYA
Permukaan Tanah Jakarta Utara Turun hingga Tiga Meter di Bawah Permukaan Laut, BRIN Ungkap Peyebabnya
11 Jan 2026, 18:37 WIB
OLAHRAGA
Persib Tundukkan Persija 1-0, Gol Cepat Beckham Putra Antar Maung Bandung ke Puncak
11 Jan 2026, 18:32 WIB
JAKARTA RAYA
Dinkes Kabupaten Tangerang Catat Puluhan Kasus ISPA di Musim Pancaroba, Imbau Waspada Super Flu
11 Jan 2026, 18:20 WIB
JAKARTA RAYA
DJP Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara
11 Jan 2026, 18:07 WIB
JAKARTA RAYA
109 Tiang Monorel Sepanjang Jalan Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Pastikan Penataan Kawasan Kuningan Berjalan Transparan
11 Jan 2026, 18:01 WIB
EKONOMI
Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361,2 Triliun, Menkeu Purbaya Percepat Reformasi Sistem Perpajakan
11 Jan 2026, 17:55 WIB
OLAHRAGA
Persib Kalahkan Persija Jakarta, Posisi Klasemen Aman dengan 38 Poin
11 Jan 2026, 17:43 WIB
Daerah
Viral di Medsos, Warga Bandingkan Pembangunan Infrastruktur di Lebak Banten dan Jabar
11 Jan 2026, 17:34 WIB
EKONOMI
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun ke 355 Ribu UMKM, NPL Tetap di Bawah 1 Persen
11 Jan 2026, 17:27 WIB
EKONOMI
Ingin Pinjam Rp200 Juta KUR Mandiri 2026? Ini Tabel Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
11 Jan 2026, 17:21 WIB
JAKARTA RAYA
Tak Sepadan dengan Jasanya, Pramono Berencana Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin
11 Jan 2026, 17:15 WIB
JAKARTA RAYA
Penurunan Tanah Ancam Pemukiman Muara Baru, Rumah Warga Mulai Retak
11 Jan 2026, 17:06 WIB
Nasional
Sejak 2005 Pilkada Langsung Dinilai Bermasalah, Siti Zuhro Pertanyakan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
11 Jan 2026, 16:58 WIB
JAKARTA RAYA
Rumah Makan Sambal Gledek Dilalap Api Dini Hari, 16 Unit Mobil Damkar Diterjunkan
11 Jan 2026, 16:41 WIB