JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Kehutanan menolak permohonan lima perusahaan pemasok perusahaan bubur kertas Asia Pulp and Paper (APP) untuk melaksanakan kerjasama operasional dengan dua anak usaha APP yaitu PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti. Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan, permohonan persetujuan tersebut ditolak Kemenhut setelah pemantauan yang dilakukan Direktorat Plantation (HTI) di Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP. "Kemenhut pun selanjutnya meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerjasama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok pemasok independen," kata Vanda. Dia juga mengingatkan APP seharusnya menyadari penolakan Kemenhut terhadap permohonan yang diajukan pemasoknya punya implikasi hukum jika tidak ada pengakuan terhadap apa yang sudah diampaikan dalam dokumen permohonan. Lima pemasok besar APP yang ditolak permohonannya tersebut adalah, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), PT Rimba Mandau Lestari, PT Rimba Hutani Mas (Jambi) dan PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan). Greenomics Indonesia juga mengatakan, kebijakan konservasi hutan kelompok Asia Pulp and Paper (APP) menimbulkan tanda tanya besar dalam perspektif hukum. Pasalnya sejumlah perusahaan yang diklaim pemasok independen, terbukti adalah anak usaha dari raksasa industri bubur kertas itu. Dalam laporan terbaru Greenomics soal satu tahun pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan APP, APP diminta tidak lagi menyembunyikan status hukum perusahan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut. Greenomics juga meminta agar Rainforest Alliance, tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen. "Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP,” kata Vanda Mutia Dewi. APP melansir Peta Jalan Kelestarian 2020 (Sustainability Roadmadp 2020 and Beyond) pada Juni 2012. Saat itu, APP menyatakan akan menghentikan pembukan hutan alam dan gambut di areal konsesinya, yang luasnya mencapai 1,08 juta hektare. Sayangnya, kata Vanda, kebijakan tersebut tidak menyentuh konsesi perusahaan yang disebutnya sebagai pemasok independen. Pembukaan hutan alam dan gambut pada sekitar 30 perusahaan pemasok independen dengan luas konsesi mencapai 1,55 juta hektare pun terus dilanjutkan. Kemudian, pada dokumen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dilansir Februari 2013, penghentian pembukaan hutan alam memang mencakup areal perusahaan pemasok independen. "Namun sayangnya sebagian besar hutan alam dan gambut di pemasok independen tersebut sudah terlanjur habis. Fakta ini seharusnya tidak boleh dilupakan," kata Vanda. (tri/sir)

Kemenhut Tolak Mohon Kerjasama Lima Perusahaan
Kamis 06 Feb 2014, 11:49 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Persiapkan Pensiun Sejak Dini, bank bjb Edukasi Pengrajin Batik Cirebon
Sabtu 02 Agu 2025, 16:08 WIB
JAKARTA RAYA
Edukasi Manfaat Penggunaan Kompor Listrik, PLN Gelar Betawi Electrifying Lifestyle
02 Agu 2025, 16:04 WIB

JAKARTA RAYA
Forkopimda Jakarta Timur Ikuti Simulasi Pengisian Daya Mobil Listrik dengan PLN Mobile di SPKLU LRT City Ciracas
02 Agu 2025, 16:00 WIB

EKONOMI
Cek Dulu sebelum Beli! Ini 7 Risiko Investasi Emas yang Perlu Diketahui Pemula
02 Agu 2025, 15:58 WIB

EKONOMI
Cara Cerdas Siapkan Dana Pensiun untuk Non-PNS, Stategi Tetap Sejahtera di Hari Tua
02 Agu 2025, 15:50 WIB

GAYA HIDUP
Kejutan Rezeki Besar! 6 Zodiak Ini Diprediksi Akan Diberkahi Keberuntungan Tak Terduga
02 Agu 2025, 15:50 WIB

EKONOMI
Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian, Simak Panduan dan Simulasi Terbaru 2025
02 Agu 2025, 15:41 WIB

HIBURAN
Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan Usai Azizah Salsha Terlihat Berolahraga dengan Mantan Pacar
02 Agu 2025, 15:41 WIB


TEKNO
Harga Terjangkau! Inilah Deretan HP RAM 8/256GB Memori Lega Bebas Lemot, Dijamin Cocok untuk Anda
02 Agu 2025, 15:03 WIB

EKONOMI
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan serta Sanggahan Bansos 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos di HP, Intip Selengkapnya di Sini!
02 Agu 2025, 14:49 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'My Happy Ending' oleh Avril Lavigne, Cek Selengkapnya
02 Agu 2025, 14:40 WIB

OLAHRAGA
5 Klub dengan Nilai Skuad Tertinggi di Super League 2025/2026: Total Capai Rp432 Miliar, Persebaya dan Persija Tergusur!
02 Agu 2025, 14:39 WIB

TEKNO
Meluncur Agustus 2025, Cek Spesifikasi Xiaomi Redmi 15 5G yang Unggulkan Baterai Jumbo
02 Agu 2025, 14:36 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagittarius Besok, 3 Juli 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Menemukan Kekuatan dalam Kebaikan dan Ketenangan
02 Agu 2025, 14:29 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 3 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Dengarkan Suara Hati dan Jalin Harmoni
02 Agu 2025, 14:23 WIB

GAYA HIDUP
Rezeki Tiba Tanpa Diduga! Enam Zodiak Ini Diramalkan Akan Dihujani Keberkahan oleh Alam Semesta, Ada Punya Kamu?
02 Agu 2025, 14:18 WIB
