ADVERTISEMENT

Areal Tambang Dan Air Curah Liar Disegel

Kamis, 6 Februari 2014 15:57 WIB

Share
Areal Tambang Dan Air Curah Liar Disegel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) – Areal penambangan pasir dan  perusahaan air curah liar di Kecamatan Rumpin dipaksa berhenti beroperasi oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Dua perusahaan itu tidak mengantongi izin yakni perusahaan air curah PT Adi Cipta Indah (ACI) dan galian pasir PT Mitra Rumpin (MR) Dalam penutupan itu petugas Satpol PP menyita enam buah accu dari enam alat berat buat mengeruk pasir dari PT MR di Kampung Nyomplong, RT 06/RW 01, Desa Sukasari. Sedangkan di PT AC di Kampung Banjar Pinang, RT 04/RW 07, Desa Tamansari, petugas menyita empat mesin pompa air. “Kedua perusahana itu kita segel,” tegas Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan, Kamis (6/2). Dihentikan operasionalnya PT MR memaksa 12 truk yang bersiap memembli pasir balik lagi. “”Sudah lebih tiga bulan ini kami membeli pasir di PT MR, tapi kini ditutup, terpkasa kita balik,” ujar Awan, sopir truk.  Menurutnya,  sedikitnya 60-an truk setiap harinya bolak balik membeli pasir di area PT MRI. “Kita membeli Rp475 ribu per truk,” katanya. Begitupula saat Satpol PP menyegel kantor PT ACI, empat mobil tangki yang siap mendistribusikan  air curah ke sejumlah pelanggan di kawasan Tangerang terpaksa dibatalkan.  Dari laporan pembukuan perusahaan ini, sedikitnya 850 meter kubik setiap bulannya di distribuskan ke depot air mineral. “Setiap tangki  air berisi 8.000 liter dijual Rp 300 ribu. Artinya PT ACI mengantongi Rp 31,5 juta setiap bulan dan tak penah bayar pajak ke pemkab,” ujar Ruslan. Sebelumnya petugas Dinas Energi Sumber Daya dan Meneral (DESM) Kabupaten Bogor sudah melakukan cek ke lapangan. “Setelah kita dapat laporan, langsung cek ke lokasi dan dipastikan dua perusahaan itu tak mengantongi izin sehingga kita minta Satpol PP menutupnya,” ujar Kabid Air Bawah Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi DESDM Dede Armansyah. (iwan/yo) Teks foto; Petugas Satpol PP menyegel areal pertambangan liar di Kecamatan Rumpin. (iwan)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT