ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN (Pos Kota) -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus empat gembong narkoba dan mengamankan 2,2 kg shabu, satu unit timbang dan 3 unit handphone. "Keempat tersangka sudah lama menjadi target operasi dan dikenal lihat dalam menjalankan aksinya. Mereka ditangkap dari Hotel Sultan di Medan,"kata Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani, kepada wartawan, Rabu (5/2). Para tersangka masing-masing Iwan alias Aan,32, warga Blok V Komplek Cemara Hijau, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Hartawan Halim,51, penduduk Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan, Tojan alias Acai,23, warga Jalan Besi, Kelurahan Sei Rengas I, Medan dan Daniel alias Aguan,41, penduduk Jalan Kalimantan, Kelurahan Pandau Hulu I, Medan . Dikatakannya, penangkapan ini bermula dari penyamaran anggotanya untuk membeli shabu mereka. Setelah menyepakati harga dan lokasi transaksi, akhirnya sejumlah petugas turun ke lokasi dan menangkap tersangka. "Para tersangka mengaku membeli 1 kg shabu tersebut Rp 640 juta dan dijual Rp 650 juta,"katanya. (samosir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT