BPN Dituding Persulit Urus IMB di Depok

Selasa 04 Feb 2014, 07:30 WIB

DEPOK (Pos Kota)— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ditengarai mempersulit penerapan peraturan daerah (Perda)nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Alasannya, Pemkot Depok menerapkan pengurusan IMB disyaratkan bagi tanah yang telah bersertifikat sementara pengurusan sertifikat sampai enam bulan. Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T), Sri Utomo, mengungkapkan kerisauannya atas penerapan Perda 13/2013 tentang IMB yang akan diberlakukan bulan depan. Kendalanya justru dari BPN Depok. “Masyarakat dipastikan kesulitan. Pasalnya, bila pengajuan IMB hanya menyertakan Akte Jual Beli (AJB) bakal ditolak atau tidak akan keluar,” ujarnya, kemarin. Dijelaskannya, salah satu isi syarat pengajuan IMB seperti rumah pribadi dan perumahan harus memiliki sertifikat, yang tentunya akan berdampak secara luas. Misalnya, harga tanah bersertifikat akan terdongkrak naik dan sebaliknya yang masih AJB akan turun harga. Namun begitu, katanya, Perda wajib dilaksanakan sebab tujuan berupaya penertiban pengelolaan perumahan di Depok. Ia mencontohkan, seringkali saat pengukuran tanah oleh BPN terjadi ketidaksesuaian dengan catatan tertulis di lapangan. "Sering ditemui, seperti tertulis luas tanah 6.500 meter. Ternyata, setelah diukur BPN cuma 6.300 meter. Padahal, untuk perumahan wajib menyediakan lahan fasos dan fasum. Kalau seperti ini, tentunya negara juga bisa merugi,"terangnya. “Kami akan koordinasi dengan BPN”. Pemberlakuan Perda itu disambut Wakil Ketua PCNU Depok Bidang Perekonomian, Nasihun Saroni. Kendati ia mengingatkan masyarakat jangan dijadikan korban karena kendala tersebut. “Berikan solusi seperti BPPT semasa Distarkim yaitu AJB dilegalisasikan melalui pengadilan dimana pengajuan IMB bisa dengan AJB,” sarannya. (rinaldi)

Berita Terkait

News Update