ADVERTISEMENT

Pertumbuhan Properti Tak Terkendali, Penyebab Banjir Jakarta

Senin, 3 Februari 2014 08:03 WIB

Share
Pertumbuhan Properti Tak Terkendali, Penyebab Banjir Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Pesatnya pertumbuhan properti ditenggarai menjadi salah satu penyebab banjir di ibukota. Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata 12 ribu surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilayangkan warga Jakarta. Dari jumlah itu, 80 persen untuk rumah tinggal. Sedangkan sisanya kantor dan pusat perbelanjaan. Menurut pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, secara teori dengan terus bertambahnya pendirian bangunan maka akan mempersempit lahan resapan. Lahan kosong yang sebelumnya berfungsi meresap air berubah menjadi beton. Alhasil genanganpun tidak bisa terhindarkan. Belum lagi dengan pesatnya pertumbuhan lokasi hunian dengan otomatis akan ada pemanfaatan air tanah seiring adanya warga yang menempati hunian tersebut. Apalagi setiap pembangunan di Jakarta banyak menggunakan sistem pengerasan. Tentunya tidak ada lahan hijau meresap air jatuhan dari atap bagunan itu. Airnya malah terbuang ke saluran air dan badan jalan. “Kondisi ini diperparah dengan banyaknya sampah yang menumpuk di saluran serta pendangkalan. Airpun meluber kemana-mana,” ucap Yayat, Minggu (2/2). Karenanya Yayat menilai perlu diperhatikan apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan lahannya. Selama ini banyak juga cara penerbitan bangunan dikeluarkan oleh Dinas P2B berdasarkan hak milik tanah. Sehingga kawasan yang berada di lahan resapan atau lahan hijau terdapat bangunan. Dia berharap dengan moratorium pendirian mal oleh Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga stabilitas koofesien lahan. Solusi atas kondisi ini, perlu redistribusi fungsi lahan. Pemilik modal tidak harus memaksakan diri mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Dapat dibangun daerah lain. Cara seperti itu pun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah luar Jakarta. "Bukan Jakarta saja yang maju ekonominya. Daerah lain harus ikut tumbuh bersama," tandasnya. P2B MEMBANTAH Secara terpisah, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana membantah bahwa banyaknya IMB yang diterbitkan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di Jakarta. Pasalnya untuk ketika IMB ini akan diterbitkan pihaknya selalu mengawasi dan memverifikasi lokasi tanah yang akan dijadikan sebagai areal bangunan. Bila lokasi itu bukan peruntukan untuk rumah tinggal tapi masyarakat yang mengajukan permohonan IMB untuk bangunan komersil, seperti rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), mal, perkantoran dan lain sebagainya, maka pengajuan itu langsung ditolak. Sedangkan untuk pengurusan IMB sebagai rumah tinggal juga akan diperhatikan bahwa koefesien dari lahan dibangun. "Apakah masyarakat menyediakan lahan resapan atau tidak. Kalau tidak, IMB-nya tidak ditolak," kata I Putu Ngurah Indiana di sela-sela sosialisasi pengurusan IMB online di kantornya. Dia menegaskan untuk penertiban bangunan liar di sepanjang 13 sungai yang melintang di Jakarta bukan menjadi tanggung jawab Dinas P2B. Penertiban itu merupakan tupoksi dari Wali Kota setempat dan Satpol PP. "Kami hanya mengawasi bangunan di luar itu," kilahnya.(guruh) Teks : Bangunan yang menyalahi perizinan dibongkar petugas P2 B

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT