JAKARTA (Pos Kota) – Pesatnya pertumbuhan properti ditenggarai menjadi salah satu penyebab banjir di ibukota. Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata 12 ribu surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilayangkan warga Jakarta. Dari jumlah itu, 80 persen untuk rumah tinggal. Sedangkan sisanya kantor dan pusat perbelanjaan. Menurut pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, secara teori dengan terus bertambahnya pendirian bangunan maka akan mempersempit lahan resapan. Lahan kosong yang sebelumnya berfungsi meresap air berubah menjadi beton. Alhasil genanganpun tidak bisa terhindarkan. Belum lagi dengan pesatnya pertumbuhan lokasi hunian dengan otomatis akan ada pemanfaatan air tanah seiring adanya warga yang menempati hunian tersebut. Apalagi setiap pembangunan di Jakarta banyak menggunakan sistem pengerasan. Tentunya tidak ada lahan hijau meresap air jatuhan dari atap bagunan itu. Airnya malah terbuang ke saluran air dan badan jalan. “Kondisi ini diperparah dengan banyaknya sampah yang menumpuk di saluran serta pendangkalan. Airpun meluber kemana-mana,” ucap Yayat, Minggu (2/2). Karenanya Yayat menilai perlu diperhatikan apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan lahannya. Selama ini banyak juga cara penerbitan bangunan dikeluarkan oleh Dinas P2B berdasarkan hak milik tanah. Sehingga kawasan yang berada di lahan resapan atau lahan hijau terdapat bangunan. Dia berharap dengan moratorium pendirian mal oleh Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga stabilitas koofesien lahan. Solusi atas kondisi ini, perlu redistribusi fungsi lahan. Pemilik modal tidak harus memaksakan diri mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Dapat dibangun daerah lain. Cara seperti itu pun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah luar Jakarta. "Bukan Jakarta saja yang maju ekonominya. Daerah lain harus ikut tumbuh bersama," tandasnya. P2B MEMBANTAH Secara terpisah, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana membantah bahwa banyaknya IMB yang diterbitkan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di Jakarta. Pasalnya untuk ketika IMB ini akan diterbitkan pihaknya selalu mengawasi dan memverifikasi lokasi tanah yang akan dijadikan sebagai areal bangunan. Bila lokasi itu bukan peruntukan untuk rumah tinggal tapi masyarakat yang mengajukan permohonan IMB untuk bangunan komersil, seperti rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), mal, perkantoran dan lain sebagainya, maka pengajuan itu langsung ditolak. Sedangkan untuk pengurusan IMB sebagai rumah tinggal juga akan diperhatikan bahwa koefesien dari lahan dibangun. "Apakah masyarakat menyediakan lahan resapan atau tidak. Kalau tidak, IMB-nya tidak ditolak," kata I Putu Ngurah Indiana di sela-sela sosialisasi pengurusan IMB online di kantornya. Dia menegaskan untuk penertiban bangunan liar di sepanjang 13 sungai yang melintang di Jakarta bukan menjadi tanggung jawab Dinas P2B. Penertiban itu merupakan tupoksi dari Wali Kota setempat dan Satpol PP. "Kami hanya mengawasi bangunan di luar itu," kilahnya.(guruh) Teks : Bangunan yang menyalahi perizinan dibongkar petugas P2 B

Pertumbuhan Properti Tak Terkendali, Penyebab Banjir Jakarta
Senin 03 Feb 2014, 08:03 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dorong Inovasi dan Kreativitas Industri Properti, Menko Airlangga: Jadi Salah Satu Sektor Tumpuan bagi Perekonomian Nasional
Kamis 08 Sep 2022, 13:11 WIB

Diminati Milenial dan Keluarga Muda, Damai Putra Group Kembangkan Bisnis di Ciputat
Selasa 11 Okt 2022, 13:37 WIB

Damai Putra Group Luncurkan Cluster Nismara di CBD Kota Harapan Indah, Bekasi
Minggu 20 Nov 2022, 10:54 WIB

Ray White Konsisten Pimpin Industri Properti Selama Pandemi, Berkat Ini
Sabtu 04 Mar 2023, 20:30 WIB

Customer Gathering dan Handover Ceremony Asera Nishi Tahap 3 di Kota Harapan Indah
Jumat 08 Des 2023, 15:45 WIB

News Update

Info Live Streaming Denver Nuggets vs Oklahoma City Thunder di Game 4 Semifinal Wilayah Playoff NBA 2025
12 Mei 2025, 02:07 WIB

Rotasi Inzaghi Sukses, Inter Milan Gasak Torino 0-2 dan Beri Tekanan kepada Napoli
12 Mei 2025, 01:40 WIB

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB
