ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Empat petugas Transjakarta yang melakukan pelecehan terhadap penumpang di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, akhirnya dipecat. Sanksi tersebut diberikan setelah keempatnya mengakui perbuatannya yang tidak senonoh kepada YF. Kepala Humas Unit Pengelola Transjakarta, Sri Ulina Pinem mengatakan sebelumnya mereka hanya dinonaktifkan. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengakui. Tindakan tegaspun dilayangkan dengan memecat keempatnya dengan tidak hormat. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan selanjutnya. "Iya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Transjakarta," ujarnya. Lebih lanjut perbuatan keempat petugas ini bukan hanya mencoreng nama instansi namun juga kontra produktif. Dimana saat ini pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan perbaikan dibanyak sisi terutama pelayanan. Sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa ini. Seperti diketahui, pihak kepolisian sendiri telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan YF, karyawati yang menjadi penumpang. Mereka dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Namun karena hukumannya kurang dari lima tahun, polisi tidak wajib menahan. Penahanan bisa dilakukan oleh Kejaksaan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma. (guruh/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT