Direktur Todongkan Pistol ke Mulutnya

Selasa 28 Jan 2014, 18:27 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Karena tiadanya kejelasan usai diperiksa maraton, Direktur Operasi PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan sempat mau bunuh diri, dengan memasukan ujung pistol ke mulutnya di ruang lobi gedung Bundar, Kejaksaan Aung, Senin malam sekitar pukul 20.00 di hadapan jaksa. Peristiwa ini, terjadi usai diperiksa oleh jaksa Julisnur di ruang sembilan dan 10 lantai dasar Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21. 00. Dia diperiksa sejak pukul 09.30. Namun tiada ketegasan, dia boleh pulang atau ditahan. Saat yang sama, penyalit darah tinggi (jantung) kumat. "Saya datang penuhi panggilan sebagai saksi. Setelah beberapa pertanyaan dijawab, saya dijadikan tersangka. Lalu, dengar informasi akan ditahan. Tapi sejak usai pemeriksaan pukul 15. 30 hingga pukul 22. 00 tiada khabar berita. Penyakit saya kambuh," kata Bahalwan saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa. Diantara waktu itu, lanjut Bahalwan datang petugas dari kepolisian dan menyerahkan pistol kepadanya. "Sebelum pemeriksaan pistol sudah saya serahkan ke petugas Kepolisian. Bisa jadi, karena pemeriksaan sudah usai dan saya ingin pulang. Namun, sekitar 22.30 dikatakan saya akan ditahan,"jelasnya PEMERASAN Namun aksi bunuh diri Bahalwan berhasil digagalkan oleh keluarga dan petugas kejaksaan. Dia lalu dibawa dengan kendaraan Satuan Khusus (Satsus) Pidana Khusus (Pidsus) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia adalah tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2. 1 dan 2. 2, PLTGU Blok II, Belawan, Medan. Dugaan kerugian negara sekitar Rp25 miliar. "Tindakan saya mau bunuh diri, sebagai bentuk kekecewaan atas berbagai perlakuan oknum petugas Kejaksaan kepada saya. Mulai pemidanaan, (dugaan) pemerasan Rp10 miliar. Sesungguhnya ini persaingan bisnis (dengan Siemens) untuk proyek listrik Muara Tawar senilai 450 juta dolar AS." Menurut dia, kalau Kejaksaan fair seharusnya kasus GT 1. 1 dan 1. 2 diselesaikan dahulu serta Yunie (CV Sri Makmur) harus ditangkap, sebagai pemenang tender dan disokong oleh Siemens tapi ini tidak dengan dalih alamatnya tidak diketahui. "Saya menangkan proyek GT 2. 1 dan 2. 2 karena PT Siemens mundur, karena meminta biaya lebih dan PLN tidak sanggup dan ditender ulang. Anggaran proyek Rp650 miliar, tapi Siemens masih minta Rp200 miliar. Mapna hanya Rp450 miliar plus 10, 75 juta Euro." Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyatakan apa yang disampaikan adalah hak tersangka, karena sesuai ketentuan perundangan, tersangka memiliki hak ingkar. "Bila dia merasa diperas. Silahkan saja dilaporkan selama didukung bukti, agar tidak timbul fitnah," katanya terpisah. (ahi) Teks : Tersangka Mohammad Bahalwan

Berita Terkait

News Update