ADVERTISEMENT

Selama Pilkada, Penggunaan Dana Bansos dan Hibah APBD Meningkat

Senin, 27 Januari 2014 00:42 WIB

Share
Selama Pilkada, Penggunaan Dana Bansos dan Hibah APBD Meningkat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan keterkaitan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah APBD dengan pelaksanaan pemilukada. Tak jarang dana hibah cenderung naik menjelang pelaksanaan pemilukada pada kurun 2011-2013. "Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo,, Minggu (26/1). Dari hasil kajian KPK, papar Johan, nominal dana hibah dalam APBD cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp15,9 triliun pada 2011 menjadi Rp37,9 trilun (2012) dan Rp49 trilun (2013). Kemudian ditemukan pula adanya pergeseran tren penggunaan dana hibah terhadap total belanja. Kenaikan, katanya, juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada. "Kenaikan dana hibah terhadap total belanja cukup fantatis. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bila dilihat dari persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya cukup signifikan. Terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD," paparnya. Untuk itu, tambah Johan, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi khususnya yang berkaitan dengan agenda politik. KPK akan meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bantuan sosial dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan. "KPK meminta kepada kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah," tukasnya. Lebih lanjut Johan mengatakan, KPK mengimbau kepala daerah agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada. "Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut." Selain mengirimkan imbauan kepada kepala daerah, imbuhnya, KPK juga menyerahkan hasil kajian ini kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah. "Khususnya pada daerah dengan persentase hibah dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan dana hibah dan bansos yang fantastis," tutupnya. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, mengakui praktek penggunaan dana bansos untuk kepentingan politik, individu, partai maupun organisasi sudah sering terjadi. Pasalnya, ada kemudahan dalam menyelewengkannya. "Itu kan sudah lagu lama. Bansos itu kan dananya fleksibel, jadi kadang bisa digunakan untuk apa saja, seperti untuk kampanye atau lain-lain tapi dalihnya untuk sosial. Padahal sering digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok," ujarnya. Terlebih, menurutnya, definisi sosial sejatinya cukup luas. Sehingga seringkali pejabat atau pengguna anggaran bansos menggunakannya bukan untuk keperluan sosial yang sesungguhnya. "Kayak waktu banjir, sumbang sana, sumbang sini, ada yang bilangnya pake duit dia atau partai padahal ternyata pake dana bansos," katanya. Agus berharap KPK dapat lebih mengawasi masalah ini dan langsung bertindak tegas bila menemukan adanya penyelewengan dana bansos. "Sekarang kalau memang ada yang bisa dibuktikan ya tangkap saja langsung, tindak tegas, biar pada kapok," tandasnya. (yulian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT