JAKARTA (Pos Kota) - Seluruh perusahaan di Indonesia diminta menyediakan ruang laktasi (menyusui anak), sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja perempuan. "Penyediaan ruang laktasi ini penting dan dapat memberikan dampak kenyamanan bagi pekerja perempuan, sehingga lebih konsentrasi bekerja," kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke 58 di Jakarta. Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. "Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun. orang dewasa pada umumnya. "Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," ujarnya. Menurutnya, perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. "Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.(Tri)
Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Ibu Menyusui
Sabtu 25 Jan 2014, 01:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Roadshow Pameran Jurnalistik Haluan Merah Putih Berlanjut ke Stasiun Tanah Abang
Minggu 14 Des 2025, 19:01 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Perebutan Medali Perunggu Voli Putri Indonesia vs Filipina di SEA Games 2025 Jam Berapa dan Live di Mana? Cek di Sini
14 Des 2025, 18:26 WIB
OLAHRAGA
Hasil Malut United vs Persib Hari Ini: Maung Bandung Tumbang, Persija Tetap Aman di Papan Atas
14 Des 2025, 18:17 WIB
OLAHRAGA
Hasil Final Badminton SEA Games 2025: Indonesia Kantongi 2 Emas dan 2 Perak
14 Des 2025, 17:26 WIB
TEKNO
Deretan Hp yang Kebagian Update Xiaomi HyperOS 3 Bulan Desember 2025, Ada Redmi dan POCO
14 Des 2025, 17:21 WIB
JAKARTA RAYA
Libur Nataru 2025/2026, Bus Primajasa Imbau Penumpang Waspadai Calo dan Pungli di Terminal Bekasi
14 Des 2025, 16:41 WIB
Daerah
Video Viral 6 Menit 48 Detik Diduga Libatkan Buruh Pabrik Geger, Ini Fakta Menurut PT SMJ Brebes
14 Des 2025, 16:35 WIB
JAKARTA RAYA
Penantian 35 Tahun, Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa Akhirnya Diresmikan Gubernur Pramono
14 Des 2025, 16:31 WIB
JAKARTA RAYA
Polres Pandeglang Bakal Terjunkan Ratusan Personil Amankan Nataru 2025-2026
14 Des 2025, 16:03 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 14 Desember 2025: Stabil di Akhir Pekan, Termahal Rp2,235 Juta per Gram
14 Des 2025, 15:56 WIB
Nasional
Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs
14 Des 2025, 15:55 WIB
Daerah
Pemilik PT SMJ Brebes Siapa dan Bergerak di Bidang Apa? Ramai Disorot Usai Viral Video 6 Menit 48 Detik
14 Des 2025, 15:51 WIB