JAKARTA (Pos Kota) - Seluruh perusahaan di Indonesia diminta menyediakan ruang laktasi (menyusui anak), sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja perempuan. "Penyediaan ruang laktasi ini penting dan dapat memberikan dampak kenyamanan bagi pekerja perempuan, sehingga lebih konsentrasi bekerja," kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke 58 di Jakarta. Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. "Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun. orang dewasa pada umumnya. "Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," ujarnya. Menurutnya, perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. "Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.(Tri)
Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Ibu Menyusui
Sabtu 25 Jan 2014, 01:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Viral! Warga Ramai-ramai Mundur dari Bansos karena Malu Ditempeli Stiker Keluarga Miskin
Kamis 30 Okt 2025, 13:54 WIB
JAKARTA RAYA
Ribuan Guru Madrasah Demo Tuntut Kesetaraan Nasib dengan Pengajar Sekolah Umum
30 Okt 2025, 13:23 WIB
Daerah
Demi Tutupi Aib, Pasangan Kekasih di Karawang Buang Bayi ke Sawah dengan Mulut Dilakban
30 Okt 2025, 13:23 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Pertandingan Persib Bandung di BRI Super League dan ACL 2 Sampai Akhir Desember 2025
30 Okt 2025, 13:20 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Lengkap Persib Bandung November 2025, Ada Super League hingga ACL Two 2025
30 Okt 2025, 13:14 WIB
OLAHRAGA
Liverpool Kalah Lagi! Apa Penyebab Sebenarnya di Balik Performa Buruk Musim Ini?
30 Okt 2025, 13:09 WIB
TEKNO
Layaknya Sultan! Ini Ide Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ala Orang Kaya Raya
30 Okt 2025, 13:00 WIB
Nasional
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tunggu Hasil Uji Lemigas Soal Kualitas BBM Subidi Penyebab Motor Brebet Jatim
30 Okt 2025, 12:46 WIB
Nasional
Mahfud MD Ragu Luhut Terlibat dalam Kasus Whoosh, Cuma Laksanakan Tugas Presiden
30 Okt 2025, 12:36 WIB
HIBURAN
Pilih Bercerai, Sabrina Chairunnisa Ungkap Sifat Asli Deddy Corbuzier: Dia Pria yang Baik
30 Okt 2025, 12:22 WIB
Daerah
Program Irpom di Cikedal Mangkrak, Aktivis Pandeglang Siap Lapor Kejari
30 Okt 2025, 12:06 WIB
JAKARTA RAYA
Suplai Air Bersih Terhenti di 53 Kelurahan, Pramono Anung Minta Penanganan Cepat
30 Okt 2025, 12:00 WIB
HIBURAN
Viral Istilah Jin Dasim: Fenomena Mistis yang Dikaitkan dengan Maraknya Perceraian Artis di 2025
30 Okt 2025, 11:56 WIB