JAKARTA (Pos Kota) - Seluruh perusahaan di Indonesia diminta menyediakan ruang laktasi (menyusui anak), sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja perempuan. "Penyediaan ruang laktasi ini penting dan dapat memberikan dampak kenyamanan bagi pekerja perempuan, sehingga lebih konsentrasi bekerja," kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke 58 di Jakarta. Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. "Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun. orang dewasa pada umumnya. "Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," ujarnya. Menurutnya, perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. "Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.(Tri)

Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Ibu Menyusui
Sabtu 25 Jan 2014, 01:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update







Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kader PDIP Kenneth: Sampai Hari Ini Masih Sekjen Kami
03 Jul 2025, 20:47 WIB

JAKARTA RAYA
Sekda Kabupaten Bogor Dorong Percepatan Program DOB dan Jalan Khusus Tambang
03 Jul 2025, 20:35 WIB

Nasional
Kesempatan Kuliah S2 dan S3 Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya
03 Jul 2025, 20:11 WIB

OLAHRAGA
Diogo Jota Pernah Main di Klub Mana Saja? Ini Perjalanan Karier Striker Liverpool Sebelum Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
03 Jul 2025, 19:57 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap 7 Remaja Bersenjata Tajam yang Hendak Tawuran di Bogor Timur
03 Jul 2025, 19:34 WIB

Nasional
Buru 16 Pelaku TPPO yang Masih Buron, Polresta Bandara Soetta Kolaborasi Lintas Instansi
03 Jul 2025, 19:20 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 3 Juli 2025
03 Jul 2025, 19:12 WIB

JAKARTA RAYA
TransJabodetabek Rute Bekasi-Dukuh Atas Jakpus Resmi Dibuka, Tarif Cuma Rp3.500
03 Jul 2025, 19:05 WIB


JAKARTA RAYA
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Polresta Bandara Soetta Tangkap 12 Orang
03 Jul 2025, 18:48 WIB
