ADVERTISEMENT

Sutan Bhatoegana Tetap Bantah Terima THR

Kamis, 23 Januari 2014 20:07 WIB

Share
 Sutan Bhatoegana Tetap Bantah Terima THR

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana tetap membantah pernah menerima aliran dana dari kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012. Dengan tegas ia mengatakan tidak ada dana tunjangan hari raya (THR) yang dia terima melalui Tri Yulianto dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sebelumnya, hal itu juga disebut dalam dakwaan Rudi Rubiandini saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. "Enggak ada itu, enggak ada," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, di halaman gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Selain itu, Sutan juga membantah telah membagikan uang THR kepada anggota DPR lainnya di mal di kawasan Jaksel. “Uh, enggak ada itu,” tampiknya lagi. Kedatangan Sutan ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemen ESDM Waryono Karno. Penyidik memeriksanya selama hampir 5 jam. Sutan yang masuk sekitar Pk. 10:00 lantas keluar sekira Pk. 14:50. Selepas diperiksa, politisi Partai Demokrat ini mengaku lebih banyak dicecar soal proses penganggaran di Kemen ESDM. “Lebih banyak membahas tentang pembahasan anggaran di ESDM. Jadi, masalah anggaran semua, itu yang dipertanyakan,” bebernya. Namun, ia tak membantah bila pemeriksaan kali ini juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dan ruang kerjanya di Gedung Nusantara 1 DPR beberapa hari lalu. “Itu semua sama saja seperti yang di rumah, sama yang di kantor, sama yang di ruang saya, sama. Itu hanya RAPBN. Setiap keputusan kan ada pada tangan saya," imbuhnya. Seperti diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Sutan di DPR dan kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Selain Sutan, KPK juga menggeledah anggota DPR lainnya, yakni Tri Yulianto dan Zainuddin Amali. Penggeledahan terkait dengan kasus SKK Migas yang sedang disidik KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemanggilan anggota DPR itu untuk mengonfirmasi barang sitaan yang diambil penyidik, dalam penggeledahan sebelumnya. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan selain memanggil Sutan, KPK juga memanggil pegawai SKK Migas, Elisabeth Arika untuk diperiksa sebagai saksi. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus suap di lingkungan SKK Migas. Sejauh ini, terkait kasus itu KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Rudi Rubiandini, pelatih golf Rudi, Deviardi, petinggi Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya dan Waryono Karno. Waryono dikenakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Sutan disebut-sebut menerima uang 200.000 dolar AS dari Rudi Rubiandini. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1). Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dolar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. "Dari uang 300.000 dolar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dolar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono. Riyono memaparkan, uang 300.000 dolar AS diterima Rudi dari Deviardi 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu, November tahun lalu. Saat itu, dia juga membantah Komisi VII DPR RI meminta THR kepada Rudi. (yulian) Sutan Bhatoegana

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT