ADVERTISEMENT

Dilecehkan Bos, Lima Karyawati Media Lapor Polisi

Rabu, 22 Januari 2014 16:20 WIB

Share
Dilecehkan Bos, Lima Karyawati Media Lapor Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Lima karyawati sebuah media nasional mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan pimpinannya atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (22/1). Dalam laporannya, kelima korban mengaku kerap dilecehkan FK dengan cara memaksa mencium korban. Menurut para korban, pelecehan seksual yang dilakukan FK terjadi dalam rentang waktu dari Maret sampai November 2013. Dari keterangan TS, 52, suami salah satu korban, IW, 48, istrinya dilecehkan FK pada Maret 2013 lalu sebanyak dua kali. Pelecehan berupa pemaksaan dan upaya FK hingga mencium pipi IW dengan bibirnya. Pelecehan ini terjadi di ruang kerja FK. "Dari cerita istri saya, ia dua kali dilecehkan oleh pelaku," katanya. TS memaparkan saat itu FK yang baru ditarik ke Jakarta karena sebelumnya menjadi Kepala Biro di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, memanggil IW sebagai perkenalan. "Istri saya bawahan dia. Jadi istri saya mendatang pelaku di ruangannya karena dipanggil untuk perkenalan," paparnya. Saat berjabat tangan, tutur TS, FK langsung menarik tangan IW hingga tubuh dan wajah keduanya rapat. "Dengan cepat pelaku langsung mencium pipi istri saya," katanya. Saat itu, kata TS, istrinya tak berani marah karena FK adalah atasannya. "Tapi dia merasa kesal dan sedih sekali," katanya. Beberapa hari kemudian, FK kembali memanggil IW untuk datang ke ruangannya. "Karena istri saya takut, saat itu di dalam ruangan istri saya tak mau mendekat," katanya. IW pun langsung minta diri setelah merasa urusan pekerjaan sudah selesai. "Tapi waktu mau keluar ruangan, pelaku lari ke pintu ruangan dan mencegat istri saya dan ia langsung menciumnya," papar TS. Kelima perempuan korban pelecehan itu datang ke SPK Polda Metro Jaya dengan didampingi LBH Apik dan Komnas Perempuan. (yahya/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT