ADVERTISEMENT

BAZNAS Akan Bangun Data Mustahik Terintegrasi

Minggu, 19 Januari 2014 12:55 WIB

Share
BAZNAS Akan Bangun Data Mustahik Terintegrasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) akan membangun sebuah pendataan mustahik (masyarakat yang berhak menerima zakat) yang terintegrasi. Ketua Umum BAZNAS Didin Hafidhuddin, di Jakarta Minggu (19/1). "Dengan sistem baru ini diyakini penyaluran zakat akan lebih efektif," kata Didin. Ia mengatakan selama ini organisasi pengelola zakat menyalurkan zakat dengan berpatokan pada data yang dimilikinya masing-masing. "Penggunaan data-data tersebut pada satu sisi merupakan kewenangan masing-masing lembaga, namun pada sisi lain mengandung berbagai kelemahan." papar Didin. Menurut dia,  tanpa data yang terintegrasi, tujuan penyaluran zakat tidak efektif, misalnya ada penumpukan zakat pada mustahik tertentu, tapi ada kawasan yang belum tersentuh dana zakat. “Integrasi ini akan menghasilkan sebuah peta database mustahik yang sangat bermanfaat untuk menghindari terjadinya penyaluran zakat berulang kepada mustahik yang sama,” tutur Didin. Selain itu, lanjut dia, ada juga problem tentang standar kriteria mustahik yang belum sama antar lembaga. Dalam Undang-undang No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada kewajiban untuk mendistribusikan zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatian prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. “Untuk memenuhi kewajiban dalam regulasi tersebut, diperlukan standarisasi kriteria mustahik dan sistem pengelolaan database yang terintegrasi oleh seluruh organisasi pengelola zakat secara nasional,” katanya. Terkait pembuatan data mustahik ini, BAZNAS akan menggelar  “Seminar Zakat Nasional I” untuk mewujudkan konsep integrasi data mustahik itu,  di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan Kalimantan Timur pada  Rabu, (22/01). (johara/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT