Istri Pembantai Suami Diancam 15 Tahun Penjara

Kamis 16 Jan 2014, 17:06 WIB

BANDUNG (Pos Kota) - Nining Yumingsih, ibu rumah tangga yang membantai suaminya Amar,47, menggunakan linggis, diancam hukuman penjara 15 tahun. Tersangka yang menuding suaminya berselingkuh dijerat pasal  351 ayat 3 subsider 338 KUHP.  "Ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ kata Kapoplres Garut AKBP Arif Rachman, Kamis (16/1). Diberitakan, Nining Yuningsih,42, warga Kampung Bojong, Kabupaten Garut membunuh suaminya Amar, saat sedang tidur usai bertengkar perihal masalah ekonomi dan tuduhan perselingkuhan. Pakai linggis sepanjang 70 cm, tersangka menghantam bagian belakang kepala suaminya sambil menggendong anak. Polisi yang melakukan olah TKP selama 12  jam,  Rabu (15/1) malam menetapkan Nining istri korban menjadi tersangka. Didampimgi Kapolsek AKP Hermansyah, Kapolres Garut menuturkan, tersangka telah melakukan  penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Olehkarena itu, tersangka yang dikaruniani 7 anak hasil perkawinan dengan korban terancam diganjar hjukuman penjara 15 tahun. “ Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, dan beberapa pakaian korban yang berdarah,“ ujarnya. Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan suami oleh isterinya, berdasar hasil penyidikan, dilatarbelakangi perekonomian dan cemburu lantaran korban yang pengangguran dituding memiliki wanita idaman lain (WIL). Rabu subuh sekitar pukul 03.00 pasangan suami isteri ini bertengkar dipicu masalah perselingkuhan. Diduga amarah tersangka sudah menggunung, dia mengambil linggis. Sambil mengghendong anak kecilnya, linggis itu pun dipukulkan ke kepala belakang korban hingga tewas di tempat tidur. “Istrinya Nining sudah ditetapkan jadi tersangka, dan ditahan di Polsek setempat,“ tutur kapolres. (dono/yo)


News Update