Tersangka Pemerkosaan Ajukan Uji Materi ke MK

Kamis, 9 Januari 2014 21:00 WIB

Share
Tersangka Pemerkosaan Ajukan Uji Materi ke MK
JAKARTA (Pos Kota) - Tersangka kasus pemerkosaan yang dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya , Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che muncul di Mahkamah Konstitusi (MK). Lim Sam Che rupanya mengajukan uji materi atas pasal yang menjerat dirinya, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 huruf a. Lim Sam Che, meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut  bertentangan dengan UUD 1945. Lim Sam Che rupanya tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon (Lim Sam Che) terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa. "Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon Nino Sukarna. Sementara itu, Kuasa Hukum Safersa, Lalu Bayu mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan Lim Sam Che hanyalah upaya untuk menghindari proses hukum atas dua tindak pidana yang dilakukan Lim Sam Che yang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan telah siap dilimpahkan pengadilan alias P-21. "Kami mohon Ketua MK untuk tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum," kesal Bayu. (yahya/yo)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar