JAKARTA (Pos Kota) - Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, menolak disebut sebagai otak penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia mengaku dipaksa oleh Akil hingga akhirnya memberikan uang melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. "Bukan inisiatif saya. Dalam posisi seperti itu, sudah dikondisikan sebelumnya," kata Hambit Bintih usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Hambit tak menjelaskan kondisi yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan sebelumnya tak ada kesepakatan uang untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK dengan Akil."Silakan ikuti proses sidang," imbuhnya. Dalam persidangan itu, Hambit Bintih bersama pengusaha Cornelis Nalau Antun didakwa telah menyuap Akil Mochtar dengan uang Rp3 miliar agar memenangkan persidangan gugatan pemilihan Bupati Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading. Penasihat hukum Hambit, Yanuar Wisesa, juga menyampaikan jika kliennya sebenarnya diperas oleh Akil Mochtar. "Hambit Bintih dalam posisi tidak aktif. Karena Akil Mochtar akan memutuskan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) ulang. Seperti SMS (pesan singkat) ke Nisa, terpaksa Hambit memenuhi permintaan. Dia korban dari pemerasan Akil Mochtar dan Chairun Nisa," beber Yanuar. Sementara, kuasa hukum Hambit lainnya, Imron Halimi mengatakan, kliennya sebenarnya tidak ingin dimenangkan dalam gugatan sengketa Pilkada itu. "Bukan minta untuk dimenangkan. Tapi hanya minta agar gugatan dibuktikan dalam persidangan," pungkasnya. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis dijadikan satu berkas. Keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur penyuapan kepada hakim yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp750 juta. Di hari yang sama, Chairun Nisa juga dimajukan ke meja hijau. Dalam surat dakwaannya, ia disebut mendapat imbalan Rp75 juta dari Hambit Bintih karena telah membantu menghubungkannya dengan Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu. Uang itu turut didakwakan pada Chairun Nisa selain uang Rp3 miliar yang diserahkan kepada Akil. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 20 tahun. “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Jaksa. (yulian) Teks : Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/1).

Bupati Gunung Mas Bantah Menyuap Akil Mochtar
Rabu 08 Jan 2014, 20:44 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kode Redeem FF 10 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
10 Mei 2025, 02:00 WIB

Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
