Bupati Gunung Mas Bantah Menyuap Akil Mochtar

Rabu 08 Jan 2014, 20:44 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, menolak disebut sebagai otak penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia mengaku dipaksa oleh Akil hingga akhirnya memberikan uang melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. "Bukan inisiatif saya. Dalam posisi seperti itu, sudah dikondisikan sebelumnya," kata Hambit Bintih usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Hambit tak menjelaskan kondisi yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan sebelumnya tak ada kesepakatan uang untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK dengan Akil."Silakan ikuti proses sidang," imbuhnya. Dalam persidangan itu, Hambit Bintih bersama pengusaha Cornelis Nalau Antun didakwa telah menyuap Akil Mochtar dengan uang Rp3 miliar agar memenangkan persidangan gugatan pemilihan Bupati Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading. Penasihat hukum Hambit, Yanuar Wisesa, juga menyampaikan jika kliennya sebenarnya diperas oleh Akil Mochtar. "Hambit Bintih dalam posisi tidak aktif. Karena Akil Mochtar akan memutuskan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) ulang. Seperti SMS (pesan singkat) ke Nisa, terpaksa Hambit memenuhi permintaan. Dia korban dari pemerasan Akil Mochtar dan Chairun Nisa," beber Yanuar. Sementara, kuasa hukum Hambit lainnya, Imron Halimi mengatakan, kliennya sebenarnya tidak ingin dimenangkan dalam gugatan sengketa Pilkada itu. "Bukan minta untuk dimenangkan. Tapi hanya minta agar gugatan dibuktikan dalam persidangan," pungkasnya. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis dijadikan satu berkas. Keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur penyuapan kepada hakim yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp750 juta. Di hari yang sama, Chairun Nisa juga dimajukan ke meja hijau. Dalam surat dakwaannya, ia disebut mendapat imbalan Rp75 juta dari Hambit Bintih karena telah membantu menghubungkannya dengan Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu. Uang itu turut didakwakan pada Chairun Nisa selain uang Rp3 miliar yang diserahkan kepada Akil. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 20 tahun. “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Jaksa. (yulian) Teks : Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/1).

News Update