KURANG apa sabarnya penduduk Ponjong, Gunung Kidul (DIY) ini? Sudah berulangkali Kamad, 45, diminta segera menikahi janda Ninuk, 40, yang dipacari selama ini, tapi hanya nggah-nggih doang. Ketika akhirnya diketahui janda itu hamil, warga pun segera mengarak keduanya tengah malam keliling kampung. Biar malu! Apa sih definisi kumpul kebo itu, definisi resminya memang tidak pernah ada. Tapi dilihat dari perilaku para praktisinya, mungkin bisa disimpulkan: lelaki perempuan bukan muhrim yang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan. Jika sekedar tinggal serumah saja, sebetulnya masih tak masalah. Yang sering menjadi rusak, mereka ini kemudian tidur bareng saranjang dengan segala aktivitasnya. Ini pula rupanya yang dilakukan Kamad dan Ninuk warga Desa Trengguno Wetan Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunung Kidul (DIY). Mereka tinggal hanya tetangga desa, tapi Kamad jika sudah main ke rumah si janda, betah banget. Bukan satu jam dua jam di sana, tapi sampai nginep segala. Dia baru pulang sekitar pukul 04.00 pagi, takut kepergok orang mau berangkat subuhan ke mesjid. Yang jelas, gerakannya lincah, wajahnya sumringah, karena habis diservis luar dalam. Ini berlangsung bukan hanya seminggu dua minggu, tapi berbulan-bulan. Pak RT pernah menegur Kamad, jika memang serius berhubungan dengan Ninuk, segeralah menikah jangan hanya kumpul maesa. Beristri dua atau poligami, kan nggak masalah, karena bukan hal yang memalukan. Buktinya, itu Presiden PKS Anis Matta dengan penuh percaya diri berani ”memamerkan” istri keduanya yang made in Hongaria. Pak RT lega, karena Kamad kala itu menjawah ”nggih Pak”. Pak RT memang menafsirkan berdasarkan pengalaman. Jika ”nggih”-nya Jokowi Gubernur DKI berarti siap jadi Capres di 2014 ini, maka ”nggih”-nya Kamad pasti berarti siap jadi pengantin. Namun ternyata tafsiran itu meleset. Sebab kenyataannya, sampai kemudian diketahui Ninuk hamil, keduanya tak juga menikah resmi. Itu sama saja, ”nggih”-nya Kamad merupakan nggih ra kepanggih (omong doang). Tentu saja Pak RT marah besar, karena secara tak langsung Kamad – Ninuk telah merongrong kewibawaan pamong desa Trengguno Wetan. Beberapa malam lalu pas Kamad main ke rumah gendakannya, langsung saja mereka diperintahkan keluar dari rumah, dipaksa jalan menuju balai desa dengan diarak warga. Mirip dengan karnaval 17-an, hanya ini tak ada atraksi pertunjukan lain. Pak Kades pun segera menyidangkan mereka. Keputusannya, Ninuk – Kamad harus menikah segera paling lambat 3 bulan setelah bayi itu lahir. Jika tidak, mereka bakal kena sanksi secara adat desa. Apa itu sanksinya? Jika malam itu diarak keliling masih mengenakan baju lengkap, nantinya diarah keliling dengan kondisi telanjang bulat, sehingga Ninuk gidal-gidul dan Kamad gobal-gabel. Sebetulnya Kamad siap saja menikahi Ninuk, tapi sayangnya tidak memperoleh izin prinsip dari bininya. Padahal yang namanya mau poligami, harus ada izin tertulis dari istri pertama. Jika tidak, pihak KUA tak berani memprosesnya, baik itu di kantor maupun bedholan di rumah. Ssst....., pas istri tidur dicolong saja cap jempolnya! (HJ/Gunarso TS)

Setahun Kumpul Maesa, Diarak Keliling Kampung
Selasa 07 Jan 2014, 01:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mencuri di 'Rumah Amil' Seorang Pemuda di Pancoran Mas Kota Depok Diarak dan Dihakimi Warga
Minggu 29 Jan 2023, 13:41 WIB

News Update
Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Komdis PSSI Beri Ciro Alves Hukuman Tambahan, Dipastikan Absen Sampai Laga Terakhir Persib
13 Mei 2025, 12:44 WIB

Sinyal WiFi Anda Lemot? Begini 5 Cara Ganti Password agar Lancar!
13 Mei 2025, 12:38 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Belum Dibayar, Sekda Pandeglang Cari Solusi
13 Mei 2025, 12:35 WIB

Viral Tangisan Dokter Cantik Usai PSIS Degradasi dari Liga 1: Terpatri Semua Kenangan, Tapi Kami Harus Ikhlas
13 Mei 2025, 12:34 WIB

Cair di Hari Libur Nasional! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Tembus Rp1,2 Juta untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar
13 Mei 2025, 12:34 WIB

Intip Harta Kekayaan Fantastis Putri Karlina, Wakil Bupati Garut sekaligus Calon Menantu Dedi Mulyadi
13 Mei 2025, 12:33 WIB

Jumbo Raih 9 Juta Lebih Penonton: Resmi Masuk Urutan ke-2 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
13 Mei 2025, 12:30 WIB

Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha
13 Mei 2025, 12:27 WIB

Warga Kalideres Terdampak Angin Puting Beliung Terima Bantuan Dinsos Jakarta
13 Mei 2025, 12:21 WIB

Hasil Semifinal Wilayah Barat Playoff NBA 2025, Timberwolves Tekuk Warriors di Game 4
13 Mei 2025, 12:21 WIB

Awas Terjebak! Bahaya Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 12:18 WIB

Pedagang Pasar Baru Bekasi Resah Minta Premanisme Segera Diberantas
13 Mei 2025, 12:15 WIB

4 Pinjaman Online Legal Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai Rp80 Juta!
13 Mei 2025, 12:14 WIB

Kronologi Ledakan Amunisi di Garut: 13 Orang Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Ucap Belasungkawa
13 Mei 2025, 12:13 WIB

Viral Video Dugaan Warga Sipil Menangani Amunisi Tanpa Alat Pelindung dalam Insiden Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
13 Mei 2025, 12:07 WIB

Lulus PPG 2024, 215 Guru Honorer di Pandeglang Belum Terima Tunjangan Sertifikasi
13 Mei 2025, 12:04 WIB
