Perlu Diatur Ulang Lewat UU Pesisir

Selasa, 7 Januari 2014 17:26 WIB

Share
Perlu Diatur Ulang Lewat UU Pesisir
JAKARTA (Pos Kota) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), mengharapkan agar dengan diterbitkannya  UU Pesisir,  investasi  asing yang sudah terlanjur mendapatkan hak ekslusif atas pengelolaan pulau bisa diatur ulang. Untuk itu perlu diinventarisasi lagi  izin investasi pulau yang sudah dikeluarkan kemudian dikelompokkan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. "Selama ini investor asing  mendapatkan hak ekslusivitas pengelolaan pulau sehingga  menutup akses bagi pihak lain,” kata Sekjen AMAN Abdon Nababan, dalam diskusi soal pesisir, Selasa (7/1). Ia mencontohkan di Pulau Paperu-Maluku Tengah, investor Swiss mendapatkan ekslusifitas mulai di pulaunya hingga di perairannya. Padahal mereka hanya mendapatkan izin diving side, akan tetapi karena didukung bupati dan militer akhirnya pihak lain tidak bisa mengakses pulau tersebut. Sehingga seolah-olah pulau jadi milik mereka. Dengan adanya UU Pesisir yang sudah disahkan diharapkan  bisa dijadikan instrumen untuk menata ulang pulau dan pesisir kemudian melakukan penghentian izin baru untuk sementara sehngga bisa meminimalisir masalah. “Selama ini belum ada penataan, sehingga yang terjadi hukum rimba," kata Abdon. Sementara itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP3K KKP) Sudirman Saad mengatakan, pulau-pulau kecil terluar di Indonesia mencapai 92 pulau, dan 31 pulau di antaranya berpenduduk. Meski memiliki sumber daya alam yang besar sebagai modal pembangunan, namun pulau-pulau ini juga memiliki banyak keterbatasan, khususnya terkait kondisi sarana dan prasarananya. “Pada umumnya pulau-pulau kecil terluar ini masih tertinggal, terutama terkait ketersediaan infrastruktur yang terbatas. Untuk itu, KKP mendorong pihak-pihak terkait terlibat dalam pembangunan pulau-pulau yang memang memerlukan partisipasi semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan swasta," jelasnya. Pihak  KKP sendiri memfokuskan pembangunan di 12 pulau kecil terluar. Meliputi pulau Sebatik, Nusa Kambangan, Miangas, Marore, Marampit, Lingayan, Maratua, Wetar, Alor, Enggano, Simuk dan pulau Dubi Kecil. Menurut Sudirman, pembangunan pulau-pulau sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar yaitu pemanfaatan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Pengembangan pulau-pulau kecil dan terluar tersebut akan dilakukan setiap tahun dengan harapan pada 2014 sudah mencapai 92 pulau. (faisal/yo)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar