PALMERAH (Pos Kota) - Model cantik, Novi Amelia akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim pimpinan Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (7/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebelumnya Novi dituntut jaksa 7 bulan penjara. Keputusan itu diterima Novi dengan senyum renyah. "Saya senang, karena keputusan hakim sesuai keadilan, sesuai dengan harapan," ujarnya. Dalam putusannya hakim menyatakan demi kebaikan psikis terdakwa penabrak 7 pejalan kaki di kawasan Harmoni pada 11 Oktober 2012 itu hukuman penjara ditiadakan. Menurut Harijanto, keringanan itu juga terkait tindakan baik Novi yang berkenan mengganti kerugian para korban. "Namun selama 1 tahun, kalau Novi melakukan kesalahan yang berujung pada tindak pidana, maka hukuman 6 bulan penjara tetap berlaku," ujar Harijanto. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra menilai keputusan hakim sangat bijaksana. Pertimbangan hakim yang menyatakan hukuman penjara dapat memperburuk kondisi psikis Novi sangat relevan. "Sebab, kalau di penjara tentunya akan berdampak buruk. Inilah merupakan keadilan," katanya. (tarta/sir) Teks Gbr- Novi Amelia menutupkan tangannya sebagai tanda syukur. (tarta)

Novi Amelia Divonis 6 Bulan Percobaan Setahun
Selasa 07 Jan 2014, 16:05 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
AKHIRNYA! Bansos KLJ April 2025 Cair Rp300.000, Uang Gratis Masuk ke Bank DKI
26 Apr 2025, 06:25 WIB

Apa yang Terjadi jika Telat Bayar di Pindar UATAS? Jangan Panik, Begini Kata Pengamat
26 Apr 2025, 06:19 WIB

Boyaah Weekend! Ada 25 Akun FF Sultan Skin Epic Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Berisi 250 Diamond Free Fire Gratis
26 Apr 2025, 06:11 WIB

Daftar 97 Pindar Legal Terbaru yang Telah Berizin OJK per April 2025
26 Apr 2025, 06:08 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 lewat Aplikasi, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Tahap 2?
26 Apr 2025, 06:01 WIB

Apakah Pinjaman Daring Bisa Lunas Otomatis? Hati-Hati, Pengamat Peringatkan Ini
26 Apr 2025, 06:01 WIB

Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April: Sejarah, Tujuan, dan Makna bagi Masyarakat Indonesia
26 Apr 2025, 05:53 WIB

Rekor Tak Terkalahkan PSG Tumbang di Tangan Nice
26 Apr 2025, 05:41 WIB

Kamu Dapat Saldo DANA Gratis dengan 5 Langkah Ini, Ikuti Caranya Agar Berhasil
26 Apr 2025, 05:31 WIB

Setelah Tumbang dari Madura United, Arema Alihkan Fokus ke Derbi Jatim Kontra Persebaya
26 Apr 2025, 05:26 WIB

Selamat, Dana Bansos PKH Rp975.000 Cair ke Rekening KPM, Cek Selengkapnya
26 Apr 2025, 05:08 WIB

PSS Siap Tampil Spartan Hadapi Persib Meski Diterpa Krisis Pemain
26 Apr 2025, 05:06 WIB

4 Game Penghasil Uang di Bulan Mei 2025, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Jutaan Rupiah!
26 Apr 2025, 05:00 WIB

Riko Simanjuntak Absen Lawan Persib, Klok: Mereka Punya Pengganti Lebih Gacor
26 Apr 2025, 04:38 WIB

Antisipasi Permainan All-Out PSS, Klok Pastikan Persib Juga Siap Habis-habisan
26 Apr 2025, 04:20 WIB

Mau Ajukan Pinjaman di Bank? Lakukan BI Checking Pribadi Dulu, Begini Caranya
26 Apr 2025, 04:00 WIB

Anda Kena Modus Penipuan WhatsApp? Begini Cara Laporkannya
26 Apr 2025, 00:21 WIB

Kode Redeem FF Satu Menit yang Lalu Spesial Weekend Hari Sabtu, 26 April 2025
25 Apr 2025, 23:52 WIB

Cara Aktifkan GoPay Later di Fitur Aplikasi Gopay dengan Mudah dan Praktis
25 Apr 2025, 23:49 WIB
