PALMERAH (Pos Kota) - Model cantik, Novi Amelia akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim pimpinan Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (7/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebelumnya Novi dituntut jaksa 7 bulan penjara. Keputusan itu diterima Novi dengan senyum renyah. "Saya senang, karena keputusan hakim sesuai keadilan, sesuai dengan harapan," ujarnya. Dalam putusannya hakim menyatakan demi kebaikan psikis terdakwa penabrak 7 pejalan kaki di kawasan Harmoni pada 11 Oktober 2012 itu hukuman penjara ditiadakan. Menurut Harijanto, keringanan itu juga terkait tindakan baik Novi yang berkenan mengganti kerugian para korban. "Namun selama 1 tahun, kalau Novi melakukan kesalahan yang berujung pada tindak pidana, maka hukuman 6 bulan penjara tetap berlaku," ujar Harijanto. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra menilai keputusan hakim sangat bijaksana. Pertimbangan hakim yang menyatakan hukuman penjara dapat memperburuk kondisi psikis Novi sangat relevan. "Sebab, kalau di penjara tentunya akan berdampak buruk. Inilah merupakan keadilan," katanya. (tarta/sir) Teks Gbr- Novi Amelia menutupkan tangannya sebagai tanda syukur. (tarta)

Novi Amelia Divonis 6 Bulan Percobaan Setahun
Selasa 07 Jan 2014, 16:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Nikmati Cerita Seru di Aplikasi Ini dan Isi Dompet Elektronik Kamu, Saldo DANA Gratis Rp195.000 Cair
Senin 16 Jun 2025, 06:26 WIB
EKONOMI
Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Online, Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja
15 Jun 2025, 22:38 WIB

HIBURAN
Viral Kades Cirebon Nyawer di Diskotek, Dedi Mulyadi: Bantuan Gubernur untuk Desa Ditunda
15 Jun 2025, 22:03 WIB


OLAHRAGA
Tak Jadi ke Persija Jakarta, Rafael Struick Dikaitkan dengan Persib Bandung Usai Hengkang dari Brisbane Roar
15 Jun 2025, 21:03 WIB

Nasional
Tips Cepat Pengerjaan Modul 2 PPG 2025 Topik PSE hingga Validasi Jurnal
15 Jun 2025, 20:42 WIB

TEKNO
Ambil Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Terbukti Bayar ke Dompet Digital 2025
15 Jun 2025, 20:39 WIB

JAKARTA RAYA
Pengunjung Taman Langsat Diduga Berbuat Asusila, Pramono Minta Ditindak Tegas
15 Jun 2025, 20:36 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Lakukan Perombakan Besar untuk Liga 1 Musim Depan, Ini Daftar Rumor Transfer Terpanas
15 Jun 2025, 20:12 WIB


JAKARTA RAYA
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Bayarnya!
15 Jun 2025, 19:53 WIB

HIBURAN
Salam Haru Perpisahan Baskara Hindia untuk Almarhum Gustiwiw: Kamu Orang Baik Sekali
15 Jun 2025, 19:35 WIB


OLAHRAGA
Nick Kuipers ke Dewa United, Persib Bandung Sudah Ada Pengganti dari Liga Thailand, Simak Infonya
15 Jun 2025, 19:18 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Sebut Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Bakal Ubah Stigma di Masyarakat
15 Jun 2025, 19:18 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Senjata kepada Pemotor di Bogor
15 Jun 2025, 19:12 WIB

HIBURAN
Siapa Deandra Nadira? Pacar Gustiwiw dan Seorang Penyanyi Indie yang Ditinggal Kekasih Saat Karier Menanjak
15 Jun 2025, 19:05 WIB

Daerah
Kronologi Gustiwiw Ditemukan tak Bernyawa di Penginapan Mountain Cottage Lembang
15 Jun 2025, 19:03 WIB
