ADVERTISEMENT

KPK Cecar Gede Pasek Soal Anas Urbaningrum

Selasa, 7 Januari 2014 19:23 WIB

Share
KPK Cecar Gede Pasek Soal Anas Urbaningrum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Usai diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika mengakui bahwa dirinya dicecar soal mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Kongres PD tahun 2010 di Bandung. "Kalau di surat panggilannya terkait penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, tadi sempat ditanyakan, tapi saya tanya balik, saya tidak mengerti proyek-proyek lainnya. Sehingga itu urusan penyidik dan AU. Ternyata yang ditanya bukan Hambalang tapi soal kongres," ujarnya saat keluar dari gedung KPK sekitar Pk. 16:40. Pasek menambahkan dirinya justru ingin tahu proyek-proyek lain yang dituduhkan KPK kepada koleganya itu. Namun, ia mengaku tidak juga mendapat penjelasan dari penyidik KPK. Sementara, saat ditanya soal kongres, Pasek kembali menjawab tidak bisa menjelaskan panjang lebar. "Karena saya, waktu 2010 itu, bukan panitia OC (Organizing Committee), bukan panitia SC (Steering Committee), bukan pengurus DPP, bukan juga pemilik suara shingga saya tidak bisa bercerita banyak soal kongres," pungkasnya. Kemudian pertanyaan lain yang diberikan penyidik kepadanya, lanjut Pasek, yakni soal posisi dirinya saat kongres berlangsung. "Saya juga tidak ada di arena, karena tidak boleh masuk. Kalau sekarang saya (baru) dekat (dengan Anas)," ucapnya menjelaskan. Atas itu, menurutnya, ada yang lebih berhak diperiksa daripada dirinya. Namun, ia hanya tersenyum saat dikonfirmasi apakah orang yang ia maksud lebih berhak itu adalah putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat Sekretaris Jendral (Sekjen) PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. "Saksi, adalah mereka yang mendengar atau melihat dan mengalami. Kalau masalahnya Hambalang, mereka yang terkait Hambalang. Kalau kongres, yang terkait kongres," timpalnya, tersenyum. TRI DIANTO Sebelumnya, mantan ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto menilai terkait penyidikan kasus Hambalang dan dugaan suap menyuap di Kongres Demokrat tahun 2010 semestinya KPK memanggil Ibas. Pasalnya, menurut dia Ibas menjadi Ketua SC di kongres itu. "Karena Ibas sebagai SC di kongres dan juga sebagai tim sukses Andi Malaranggeng pasti tahu ada dana dari Hambalang ke Andi Malaranggeng lewat Zulkarnaen Malaranggeng (Choel)," kata loyalis Anas itu melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1). Tri juga mempertanyakan kenapa KPK malah memeriksa Kusmayadi bukan Ibas. Menurutnya, Kusmayadi adalah tukang bersih-bersih sampah di lingkungan rumah Anas, di kawasan Duren Sawit, Jaktim. Sementara, KPK dalam jadwal pemeriksaannya menulis Kusmayadi sebagai petugas keamanan. "Pak Yadi, dia yang suka buang-buang sampah di kediaman Anas di Duren Sawit," kata Tri. Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod juga mempertanyakan KPK memeriksa Kusmayadi. PPI merupakan organisasi masyarakat (Ormas) yang diketuai Anas. "Hari ini tukang sampahnya Mas Anas dipanggil sebagai saksi terkait kasus Mas Anas, jadi semakin tidak jelas," ujar Ma'mun. Ma'mun juga heran KPK yang tengah menelusuri Kongres Demokrat mengapa tidak memanggil saksi yang berkaitan. Seperti memanggil Ibas. "Sedangkan yang jelas-jelas orang yang tahu persis tentang Kongres Demokrat, sebut saja ketua SC, Mas Ibas sendiri, sampai saat ini belum disentuh KPK dan info yang kita terima dan sohih," katanya. Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan sejauh ini KPK belum memerlukan keterangan Ibas dalam kasus proyek Hambalang. "Keterangan Sekjen Demokrat belum diperlukan. Maka dari itu, penyidik belum memanggilnya," ujarnya. (yulian) Gede Pasek

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT