JAKARTA (Pos Kota) – Pihak Ratu Atut Chosiyah mengaku belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Melalui kuasa hukumnya, Atut pun membantah tak mau melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, usai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya, surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu (Atut) sampai saat ini belum dia terima,” ujar kuasa hukum Atut, TB Sukatma, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Menurut Sukatma, bila surat itu telah diterima, Atut bakal menerima pemakzulan dirinya dan akan melimpahkan tugas serta wewenangnya ke Rano. “Ibu Atut itu pastinya mengikuti proses yang sedang berlangsung. Kalau seandainya surat itu sudah dia terima prosesnya melalui pemerintah provinsi ke KPK, ya tentu ya dia akan dengan sukarela dia akan melimpahkan kewenangannya itu,” katanya. Sukatma menambahkan, saat ini justru Atut memikirkan nasib warga Banten dan mengkhawatirkan segala permasalahan di tubuh Pemerintahan Provinsi Banten. “Dia tidak ingin musibah yang dia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten,” imbuhnya. Sebelumnya, Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 7 jam sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (20/12). Ia diduga bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (yulian)

Atut Belum Terima Surat Dari Kemendagri
Jumat 03 Jan 2014, 18:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Bersama Kemendagri, Pemerintah DKI Gelar Konsultasi Publik RUU Kekhususan Jakarta
Selasa 09 Mei 2023, 10:28 WIB
News Update

Tiket Konser NCT Dream Jakarta 2025 The Dream Show 4: Link Pembelian Resmi, Jadwal Presale dan Harga Terbaru
Kamis 03 Jul 2025, 11:40 WIB
OLAHRAGA
Resmi Dibuka! Jadwal Lengkap dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025
03 Jul 2025, 11:32 WIB

Nasional
Puluhan Penumpang Hilang dalam Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, 4 Orang Ditemukan Tewas
03 Jul 2025, 11:24 WIB

Nasional
Link Pengumuman Seleksi Mandiri Unsri 2025 Hari Ini, Cek Hasil Kelulusan dan Info Daftar Ulang
03 Jul 2025, 11:12 WIB

OLAHRAGA
Van Basty Sousa Tak Ragu Pilih Persija, Ini Harapannya di Liga 1 2025/2026
03 Jul 2025, 11:12 WIB

Nasional
Program Magang Kementerian PANRB Semester 2 Tahun 2025, Pelajar dan Mahasiswa Ayo Daftar! Cek Bidang yang Tersedia Selengkapnya
03 Jul 2025, 11:07 WIB

JAKARTA RAYA
Genangan di Kembangan Akibat Luapan Kali Angke Dipastikan Surut Hari Ini
03 Jul 2025, 11:06 WIB

Nasional
Beasiswa PNS TNI POLRI Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka, Peluang Emas Raih Gelar S2 dan S3
03 Jul 2025, 10:56 WIB

Daerah
Beasiswa Jenius Provinsi Jawa Barat 2025: Kesempatan Emas bagi Mahasiswa D4/S1 Asal Jabar, Cek Persyaratan Lengkapnya
03 Jul 2025, 10:42 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Provinsi DKI Jakarta Fokus Kemudahan Berinvestasi di Jakarta untuk Mengatasi Pengangguran
03 Jul 2025, 10:35 WIB


TEKNO
Kode Redeem FF 3 Juli 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
03 Jul 2025, 10:24 WIB

JAKARTA RAYA
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Juli 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Lokasi Sembako Murah di Jakarta
03 Jul 2025, 10:23 WIB

Nasional
Apa Saja Persyaratan Daftar PSSN BSSN 2025? Perhatikan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan hingga Nilai Rapor
03 Jul 2025, 10:13 WIB

.jpg)
EKONOMI
Tarif Listrik Per kWh 2025 Juli Terbaru Stabil, Cek Rincian Lengkapnya
03 Jul 2025, 10:04 WIB
