ADVERTISEMENT

Kantor Unit 5 PJR Ditlantas Polda Lampung Diresmikan

Senin, 30 Desember 2013 19:08 WIB

Share
Kantor Unit 5 PJR Ditlantas Polda Lampung Diresmikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) – Polda Polda Lampung resmikan kantor Unit 5 PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (30/12). Acara peresmian tersebut dihadiri Kapolda Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Bupati Lampung Selatan, anggota Fokorpimda Kabupaten Lampung Selatan, para Kepala Dinas/Instansi di Kabupaten Lampung Selatan, dan seluruh tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Kapolda Lampung, Brigjen. Heru Winarko mengungkapkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut pencanangan aksi keselamatan jalan Indonesia tahun 2011-2020, yang telah disusun dalam rancangan umum nasional keselamatan (Runk) yang di canangkan oleh Presiden pada tanggal 11 Mei 2011 lalu. Tujuan utamanya mengurangi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 50%, dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam aksi penurunan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terdapat di lima pilar aksi keselamatan jalan yakni, manajemen keselamatan jalan (Road Safety management), jalan yang berkeselamatan (Safer Road), kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle), penggunaan jalan berkeselamatan (Safer people or road users), dan respon pasca kecelakaan (Post crash response). "Untuk itu, pendirian kantor Unit 5 Sat PJR di pandang perlu, karena hal ini sudah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan pada jalur utama Lintas Sumatera (Jalinsum), di Lampung Selatan, sebagai pintu gerbang Sumatera," kata kapolda. Selain sebagai pintu gerbang, kerawanan seperti kejahatan jalanan, kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran dapat menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas sehingga menghambat kemajuan serta perekonomian. Kantor Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) ini, akan menyelenggrakan kegiatan-kegiatan pengawasan, pengendalian lalu lintas, keamanan, dan ketertiban umum di jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas TPTKP setiap bentuk ancaman dan gangguan di jalan, termasuk lingkungan kedalaman jalan, upaya-upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan dan pelayanan masyarakat. ”Dengan adanya kantor Unit 5 PJR Direktorat Lalu Lintas ini, semoga Situasi Kamseltibcar Lantas Provinsi Lampung menjadi sangat kondusif, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,”ungkap Heru Winarko. (koesma/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT