ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Untuk memastikan apakah laporan dana kampanye partai politik (parpol) seusai fakta di lapangan, maka selayaknya harus ada semacam uji coba. Sejatinya, Bawaslulah yang harus bergerak dan melakukan upaya ini. Mereka dapat menguji beberapa kandidat lalu melihat dan membandingkannya dengan fakta di lapangan apakah laporan dana tersebut sesuai atau tidak. "Saya sendiri agak meragukan beberapa laporan tersebut menggambarkan hal yang sesuai dengan fakta lapangan," kata Pengamat Pemilu dan Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, Senin (30/12) Sejauh ini, kata Ray, terlihat belum ada kandidat yang menyatakan telah menghabiskan miliaran rupiah untuk kampanyenya. "Inilah yg harus diuji. Jangan sampai defenisi kampanye dipersempit pada misalnya penyebaran spanduk, baliho dan sejenisnya," katanya. Kalau merujuk ke UU, lanjut Ray, segala sesuatu yang disumbangkan untuk kepentingan kampanye harus dilaporkan. Apakah itu dana, benda atau bahkan sumbangan sakalipun. "Jika hanya berkaca dari laporan yang ditayangkan di web KPU, jelas kita tidak dapat melacak sumber dana dari setiap kandidat. Ini tentu perlu diawasi secara ketat," paparnya. Bila model ini terus dipertahankan, kata Ray, di mana dana asal dan pengeluaran caleg tidak terdeteksi, maka ke depan akan muncul modus mengaburkan dana kampanye parpol melalui dana pengeluaran dan penerimaan caleg. "Ini yang harus diantisipasi baik oleh KPU maupun Bawaslu. Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, maka KPU perlu menayangkan secara utuh asal sumber dana caleg dan dipakai apa. Sementara Bawaslu perlu melacak sumber dan pengeluaran itu apakah sesuai dengan fakta atau tidak. "Tentu saja hal ini bisa dilakukan jika KPU dan Bawaslu tidak berhenti hanya pada soal senang membuat aturan tanpa peduli apakah aturan itu dapat dilaksanakan atau tidak. Khususnya Bawaslu agar mulai lebih masuk pada isu-isu krusial pemilu. Bukan sibuk Focus Group Discussion (FGD), seminar dan ambisi menghimpun satu juta relawan," tutupnya. (rizal/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT